31.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Donasi Program JKN-KIS Bisa Crowdfunding

duniafintech.com – Anda pernah mendengar singkatan JKN-KIS? JKN-KIS adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kini, masyarakat bisa berdonasi untuk program  JKN-KIS dari pemerintah tersebut melalui cara crowdfunding.

Visi BPJS Kesehatan terhadap program JKN-KIS adalah terwujudnya jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Untuk mewujudkannya, fokus utama BPJS Kesehatan adalah menjamin keberlangsungan finansial program JKN-KIS. Caranya adalah dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection. Di sisi lain, diperlukan peningkatan kolektibilitas iuran peserta, kepastian, dan kemudahan pembayaran iuran. Efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan juga tak kalah penting.

Selain upaya-upaya meningkatkan kolektibilitas iuran, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan creative funding melalui program crowdfunding (urun dana) berbasis donasi. Melalui program ini, diharapkan dapat menggerakkan semangat gotong royong masyarakat. Terkait hal ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki peran pengumpul dana.

BAZNAS sendiri merupakan lembaga Pemerintah nonstruktual yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di mana fungsinya melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat secara nasional.

Berdasarkan hasil Penelitian Pusat Kajian UGM Tahun 2016, kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat, khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri, rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp16.571 per orang per bulan. Angka ini sangat jauh dari nilai keekonomian iuran Program JKN-KIS yang ideal. Maka, melalui program crowdfunding ini, diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh Pemerintah.

Media yang digunakan untuk menjalankan program ini adalah website BPJS Kesehatan dan BAZNAS. Kedua media tersebut merupakan sarana informasi mengenai tata cara mengikuti program crowdfunding yang akan dijalankan. Jadi, masyarakat yang ingin berdonasi untuk peserta JKN-KIS dapat mengakses kedua website tersebut.

Adapun peserta penerima manfaat program crowdfunding adalah peserta program JKN-KIS yang tergolong sebagai mustahik (penerima zakat). Para mustahik ini menunggak selama minimal tiga bulan kepesertaannya di BPJS Kesehatan Kelas 3. Besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding ini mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan.

Selain program crowdfunding, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta di antaranya implementasi Kader JKN-KIS, perluasan kerjasama dengan bank swasta serta Bank Pemerintah Daerah (BPD), dan perluasan channel PPOB.

Picture : downloadlogovektorgratis.blogspot.co.id

Written by: Sebastian Atmodjo

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU