JAKARTA, duniafintech.com – Memasuki 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan ada 46 pinjaman online (pinjol) yang dicabut izin usahanya.
Dicabutnya izin usaha atas pertimbangan dengan berbagai hal seperti ketidakmampuan dalam mengurus manajemen dengan standar yang ada.
Selain itu juga karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh OJK hingga ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.
Pada awal 2020, jumlah pinjol resmi di OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tersisa tinggal 103 penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah merilis 103 pinjol berizin di OJK. Artinya, 103 pinjol tersebut sudah memenuhi semua regulasi yang ditetapkan OJK seperti pemenuhan permodalan maupun manajemen risiko dalam menjalankan bisnis.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin dari OJK,”kata OJK dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2022).
Selain itu masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
- PT Digital Tunai Kita
- PT Kapital Boost Indonesia
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi.
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia.
Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari
Editor: Anju Mahendra