31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Ada Kriteria Khusus dalam Penghapusan Utang UMKM, Apa Tuh?

JAKARTA, 31 Oktober 2024 – Pemerintah saat ini sedang menyusun regulasi untuk mendukung program penghapusan utang UMKM alias untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Langkah ini diambil untuk memberikan dasar hukum yang kuat terkait kebijakan penghapusan kredit bagi UMKM.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk memberikan keringanan utang bagi sekitar 6 juta pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera dikeluarkan.

Penghapusan Utang UMKM Masih Digodok

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan kementerian terkait akan memulai proses sinkronisasi kebijakan ini. Presiden telah menginstruksikan agar kementerian segera menyiapkan dasar hukum untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penghapusan utang bagi UMKM.

“Saat ini, kajian mendalam dan sinkronisasi terkait aspek-aspek hukumnya sedang berlangsung,” ujar Maman setelah menghadiri Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center.

Menurut Maman, langkah ini ditujukan untuk meringankan beban para pelaku UMKM, terutama petani yang terdampak pandemi Covid-19.

“Presiden telah memberikan arahan untuk mencoba meringankan beban saudara-saudara kita yang kesulitan karena utang,” jelasnya.

Akan Ada Kriteria Khusus dalam Penghapusan Utang UMKM

Maman menambahkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kriteria khusus bagi UMKM yang layak menerima program penghapusan utang ini. Artinya, tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan kredit, melainkan hanya yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan pemerintah.

“Perlu diluruskan bahwa program ini tidak untuk seluruh pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang dianggap benar-benar tidak mampu karena kondisi yang sangat mendesak,” tegas Maman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU