DuniaFintech.com – Aturan baru yang ditetapkan terhadap industri fintech pinjaman personal (P2P Lending) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dinilai sebagai ajang unjuk gigi pelaku industri untuk lebih cepat, adaptif dan inovatif. Para pemain dihadapkan pada konsistensinya terhadap industri yang digeluti.
Ketua Bidang Humas yang juga Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Andi Taufan menilai bahwa terdapat motivasi lebih yang bisa diraih pemain industri fintech pinjaman saat menghadapi aturan baru.
“AFPI memberikan dukungan dan masukan yang terbaik terkait penyusunan regulasi kepada OJK, untuk kemajuan industriย fintechย pendanaan. Diharapkan peraturan baru mendorong berbagai kemajuan di industri,”
Lebih lanjut, Andi menilai kehadiran aturan baru fintech pinjaman oleh OJK justru tidak akan menghambat para pelaku di industri terkait. Justru ia menilai hadirnya regulasi baru dapat mendorong kreativitas para penyelenggara fintech P2P Lending.
“Kami akan terus menggelar inovasi untuk merangkul masyarakatย underservedย danย unbankable. Misalnya, pinjaman mikro produktif dengan cicilan mingguan, tenor jangka pendek untuk bisnis dengan hasi yang cepat, serta pinjaman tanpa jaminan untuk penjual diย e-commerce,”
Baca juga:
- Studi Sebut 3 Fintech Pinjaman Produktif yang Kompetitif, Siapa Saja?
- Kata Pemain Fintech Pinjaman Syariah soal Peraturan Baru OJK
- Ditaksir Cerah, DanaSyariah Siap Salurkan Dana ke Sektor Properti
Aturan Fintech Pinjaman Terbaru
Nadi mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi resmi kepada OJK. Ada pun rekomendasi tersebut meliputi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI).
โRPOJK FINTECH P2P LENDING INI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KUALITAS INDUSTRI,โ
Andi melihat terdapat beberapa poin dalam RPOJK yang dinilai masih perlu dikoordinasikan dengan OJK. Hal ini merujuk kepada pertumbuhan industri fintech P2P lending dan inklusi keuangan yang diupayakan oleh penyelenggara.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan secara merinci tentang empat poin utama yang menjadi saran AFPI. Saran tersebut berisikan harapan AFPI terhadap peraturan baru yang tidak menghambat pertumbuhan transaksi dan jumlah pemberi dana (lender) dari layanan fintech pinjaman. Selain itu, mereka berharap regulasi baru justru tidak mempersulit investasi yang masuk ke dalam industri.
DuniaFintech/Fauzan