31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Amankah Menggunakan Pinjaman Online Tanpa BI Checking? Cek di Sini Yuk

Duniafintech.com – Mengajukan pinjaman online tanpa BI checking tentu sangat menggiurkan, apalagi dengan segudang kemudahan yang didapatkan.  Jika Anda dalam kondisi mendesak yang mengharuskan mendapat dana segera, tentu pinjaman online ini adalah cara terbaik yang dapat dilakukan.

Biasanya menggunakan pinjaman online tanpa BI checking adalah jalan alternatif ketika tidak memungkinkan untuk pinjam ke bank. Selain mempunyai sederet persyaratan yang rumit, pinjam uang ke Bank juga relatif lama proses pencairannya. Namun dengan pinjaman online cenderung lebih mudah dan persyaratan tidak berbelit-belit bahkan pengajuannya pun hanya menggunakan smartphone saja.

Saat Ini banyak lembaga keuangan seperti pinjaman online yang memberikan dana tanpa melalui proses BI Checking, namun tetap harus waspada. Seringkali banyak oknum nakal yang memanfaatkan teknologi ini untuk menipu nasabahnya. Jangan sampai terjebak dengan iming-iming pinjaman online ilegal lalu terjebak dengan bunga yang tinggi.

Menurut peraturan yang dikeluarkan OJK, bunga yang dapat dipatok oleh perusahaan pinjaman online legal per harinya 0,5% hingga 0,8%. Jadi, jika dihitung perbulannya hanya 1,5% hingga 24%. Namun pinjaman online abal-abal akan mematok bunga mencapai 30% perbulannya bahkan bisa lebih. Oleh karena itu, jangan sampai terjerat dengan pinjaman bodong alias illegal.

Kendati demikian, BI checking tetaplah prosedur yang penting dalam hal pemberian pinjaman. Bahkan seringkali pihak nasabah diuntungkan oleh adanya pemeriksaan kondisi BI Checking ini. Hanya saja teknologi fintech membuat kebutuhan dana mendesak Anda menjadi lebih mudah.

Baca Juga:

Cek Riwayat BI Checking Secara Mandiri

Sebelumnya cek riwayat kredit ini dikelola oleh pihak Bank Indonesia. Namun, sejak tanggal 1 Januari 2018, layanan ini berganti nama dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK. Jadi Saat ini pengecekan SLIK hanya dapat dilakukan melalui SLIK OJK secara online.

Cara melihat BI checking secara mandiri, buka laman resmi OJK, kemudian mengisi formulir laman Antrian SLIK. Kemudian, Setelah mendapatkan persetujuan melalui email, pihak perusahaan pinjaman akan menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang Anda cantumkan di email untuk memverifikasi data. Setelah proses verifikasi, informasi BI Checking atau SLIK akan dikirimkan melalui email kembali.

Pada dasarnya mengajukan pinjaman online tanpa BI Checking aman dan menguntungkan. Hanya saja harus tetap waspada dan teliti dengan pemberian bunga yang tinggi. Selain itu pahami biaya-biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya administrasi, hingga penalti. Jangan mudah tergiur dengan prosesnya yang mudah, namun pahami kebijakan agar utang Anda tidak menjadi beban.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU