33 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Apa Itu BPJS PBI, Syarat, Manfaat, Fasilitas dan Besaran Iuran

JAKARTA, duniafintech.com – Apa itu BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) syarat, manfaat, fasilitas dan besaran iuran adalah program jaminan kesehatan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

Selain itu, program BPJS PBI bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat yang rentan secara ekonomi dari beban biaya kesehatan yang berat. Berikut ulasannya:

Poin Penting BPJS PBI

  1. Penerima Manfaat:
    • Peserta BPJS PBI adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penerima bantuan iuran. Kriteria penerima manfaat biasanya berdasarkan data kemiskinan yang dimiliki oleh pemerintah.
  2. Iuran Gratis:
    • Peserta BPJS PBI tidak membayar iuran bulanan, karena iuran mereka ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu, program ini memberikan akses kesehatan tanpa biaya bagi peserta.
  3. Fasilitas Kesehatan:
    • Peserta BPJS PBI dapat mengakses berbagai fasilitas kesehatan, termasuk pelayanan di puskesmas, rumah sakit, serta pelayanan kesehatan primer dan spesialis.
  4. Kartu BPJS:
    • Setiap peserta BPJS PBI akan mendapatkan kartu BPJS sebagai bukti kepesertaan. Kartu ini digunakan untuk melakukan transaksi dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
  5. Pendamping PBI:
    • Pada beberapa tempat, peserta BPJS PBI dapat didampingi oleh pendamping PBI yang membantu memfasilitasi proses administratif dan memberikan informasi terkait program.
  6. Cakupan Perlindungan:
    • BPJS PBI memberikan cakupan perlindungan kesehatan yang melibatkan pelayanan penyakit umum, persalinan, kecelakaan, dan penyakit tertentu. Beberapa jenis pelayanan mungkin memiliki batasan tertentu yang diatur oleh peraturan BPJS Kesehatan.
  7. Program Jaminan Kesehatan Nasional:
    • BPJS PBI merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih luas, yang mencakup berbagai kelompok peserta, termasuk pekerja formal, mandiri, dan lainnya.

Baca juga: BPJS PBI, Apa Itu? Ternyata Segini Besaran Iurannya

Syarat Daftar BPJS PBI

Syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI

Berikut adalah syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki penghasilan per kapita keluarga kurang dari Rp4.000.000

Baca juga: Ingat! Vaksin Booster tidak Gratis jika Bukan Peserta BPJS PBI

Cara daftar BPJS PBI

Ada dua cara untuk mendaftar BPJS PBI, yaitu:

  • Melalui pemerintah daerah

Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mendaftarkan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta BPJS PBI. Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke pemerintah daerah setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

* KTP

* KK

* Surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa

  • Melalui lembaga penyelenggara jaminan sosial

Lembaga penyelenggara jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan, juga dapat mendaftarkan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta BPJS PBI. Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke lembaga penyelenggara jaminan sosial setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

* KTP

* KK

* Surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa

Manfaat BPJS PBI

  • Rawat inap

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan rawat inap di rumah sakit selama maksimal 90 hari per tahun. Jika peserta membutuhkan rawat inap lebih dari 90 hari, maka peserta akan dikenakan biaya tambahan.

Baca juga: Cara Aktfikan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang Non Aktif

  • Rawat jalan

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan rawat jalan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Pemeriksaan penunjang

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan rontgen. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Obat-obatan

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan untuk perawatannya. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan: Jenis-Jenis Klaimnya !

  • Persalinan

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan persalinan di rumah sakit atau puskesmas. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, seperti pemeriksaan kehamilan, imunisasi, dan pemeriksaan tumbuh kembang anak. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, seperti pemeriksaan gigi, pembersihan karang gigi, dan penambalan gigi. Peserta hanya perlu membayar biaya selisih dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Pelayanan kesehatan gawat darurat

Peserta BPJS PBI berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gawat darurat di rumah sakit atau puskesmas. Peserta tidak perlu membayar biaya apapun untuk pelayanan kesehatan gawat darurat.

Baca juga: Fakta-fakta BPJS Orang Kaya yang Segera Dibuat Pemerintah

Selain fasilitas tersebut, peserta BPJS PBI juga berhak mendapatkan manfaat lain, seperti:

  • Akses ke fasilitas kesehatan yang berkualitas
  • Perlindungan dari risiko keuangan
  • Kepastian pelayanan kesehatan

Peserta BPJS PBI dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Besaran Biaya BPJS PBI

Biaya iuran BPJS PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Selain BPJS, Apakah Menguntungkan?

Pemerintah memberikan bantuan iuran BPJS PBI sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Bantuan iuran ini diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang memiliki penghasilan per kapita keluarga kurang dari Rp4.000.000.

Dengan bantuan iuran dari pemerintah, masyarakat miskin dan tidak mampu dapat mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE