JAKARTA, duniafintech.com – Apa itu giro syariah tentu saja sangat penting untuk diketahui. Pada dasarnya, giro syariah adalah jenis akun tabungan yang disediakan oleh bank syariah atau lembaga keuangan berbasis syariah lainnya.Â
Giro syariah pun berbeda dengan giro konvensional karena mengikuti prinsip-prinsip ekonomi syariah atau hukum Islam.
Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu giro syariah, simak ulasannya berikut ini.
Sekilas tentang Apa Itu Giro Syariah
Dalam giro berbasis syariat, bank menyediakan layanan giro untuk nasabah dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam seperti larangan riba (bunga), larangan investasi dalam bisnis yang haram (misalnya, minuman keras, judi, dan produk-produk yang mengandung babi), serta menghormati prinsip keadilan dan keberdayaan ekonomi masyarakat.
Giro syariah biasanya tidak memberikan bunga kepada nasabah, karena bunga dianggap riba dalam hukum Islam.Â
Baca juga: Apa Perbedaan Giro dan Tabungan? Intip 5 Perbedaannya di Sini
Namun, bank syariah dapat memberikan bagi hasil (profit-sharing) kepada nasabah berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari investasi halal.Â
Dengan demikian, giro berbasis syariat memberikan alternatif bagi orang-orang yang ingin menyimpan uang mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Jenis-jenis dari Apa Itu Giro Syariah Berdasarkan Akad
Setiap jenis akad giro berbasis syariat memiliki karakteristik dan prinsip syariah yang berbeda, namun tujuannya adalah untuk memberikan alternatif kepada nasabah yang ingin menyimpan uang mereka dengan mematuhi hukum Islam.Â
Pemilihan jenis akad tergantung pada kebutuhan dan preferensi nasabah serta kesepakatan yang dicapai antara nasabah dan bank syariah.
Giro berbasis syariat dapat ditawarkan dalam beberapa jenis akad, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang dianut oleh bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa jenis giro berbasis syariat berdasarkan akad:
1. Wadiah Yad Dhamanah (Wadiah)
Dalam akad wadiah, nasabah menitipkan uangnya kepada bank syariah dengan harapan bank akan menjaga dan mengelola uang tersebut. Bank tidak memberikan imbalan berupa bunga kepada nasabah karena bunga dianggap riba. Namun, bank dapat memberikan hadiah kepada nasabah atas kebijaksanaan bank dalam mengelola dana tersebut.
2. Qardhul Hasan
Akad qardhul hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga di mana nasabah menitipkan uangnya kepada bank syariah. Bank akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasionalnya. Ketika nasabah membutuhkan dana kembali, bank akan mengembalikan jumlah yang sama tanpa tambahan apapun.
3. Mudharabah
Dalam akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) menitipkan uangnya kepada bank syariah (mudharib) untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek yang halal. Keuntungan dari investasi tersebut akan dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Namun, jika investasi mengalami kerugian, nasabah hanya akan kehilangan modal yang telah diinvestasikan, sementara bank sebagai pengelola mengalami kerugian.
- Musyarakah
Dalam akad musyarakah, nasabah dan bank syariah berpartisipasi dalam pendanaan proyek atau bisnis tertentu. Keuntungan dan kerugian dari proyek tersebut dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan kesepakatan. Nasabah sebagai pemilik dana berbagi dalam pengelolaan dan risiko proyek bersama bank syariah.
- Ijarah
Dalam akad ijarah, nasabah membayar sejumlah uang kepada bank untuk menggunakan layanan atau fasilitas tertentu. Misalnya, nasabah membayar biaya untuk menggunakan layanan perbankan seperti cek, kartu ATM, atau transfer dana.
Manfaat Giro Syariah
Giro berbasis syariat memiliki beberapa manfaat bagi nasabah yang ingin menyimpan dan mengelola uang mereka sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Beberapa manfaat giro syariah antara lain:
- Kepatuhan Syariah
Salah satu manfaat utama giro berbasis syariat adalah memungkinkan nasabah untuk menjalankan aktivitas perbankan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Ini berarti menghindari transaksi riba, yang diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Cara Buka Rekening Mandiri Giro, Banyak Loh Keuntungannya!
- Transparansi dan Keadilan
Giro berbasis syariat beroperasi dengan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Nasabah dan bank berbagi risiko dan keuntungan dalam berbagai jenis akad, seperti mudharabah dan musyarakah, sehingga hubungan antara nasabah dan bank didasarkan pada transparansi dan keadilan.
- Investasi dalam Proyek Halal
Melalui akad mudharabah atau musyarakah, bank syariah dapat menginvestasikan dana nasabah dalam proyek-proyek yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berpartisipasi dalam investasi yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
- Pilihan Akad yang Sesuai
Giro syariah memberikan pilihan berbagai jenis akad, seperti wadiah, mudharabah, atau musyarakah, sehingga nasabah dapat memilih akad yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
- Pelayanan Perbankan
Nasabah giro berbasis syariat dapat menggunakan berbagai layanan perbankan seperti transfer dana, pembayaran tagihan, dan lainnya, mirip dengan giro konvensional. Namun, semua layanan ini disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Mendorong Pengembangan Ekonomi Syariah
Dengan menggunakan produk-produk perbankan syariah seperti giro syariah, nasabah secara tidak langsung mendukung pengembangan ekonomi syariah, karena bank syariah dapat menggunakan dana tersebut untuk mendukung proyek-proyek yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Melalui prinsip-prinsip ekonomi syariah, giro berbasis syariat dapat membantu dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan cara mempromosikan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan yang lebih merata, dan mendukung keberlanjutan ekonomi yang inklusif.
Baca juga: OJK Catat Dana Pihak Ketiga Khusus Giro Alami Perlambatan
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com







