31.3 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Apa Itu Sukuk, Tujuan, Syarat serta Manfaatnya?

Mungkin sebagian dari kita belum memahami apa itu sukuk. Ini bisa sebagai bentuk kemandirian finansial dari suatu negara. Sebab, di dalamnya terdapat peran masyarakat yang membantu meminimalisir utang negara.

Melalui sukuk, negara mendapat pilihan lain selain mengajukan utang ke luar negeri. Saat ini di Indonesia, pemerintah sudah mulai melirik instrumen ini setelah beberapa perusahaan swasta ikut menerbitkan obligasi syariah.

Lewat departemen keuangan, pemerintah menunjuk bank syariah dan konvensional yang sudah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan otoritas lain agar bisa menjualnya.

Baca Juga : Bisnis Dropship, 6 Ide Jualan Ini Bisa Dicoba Pemula

Baca Juga : Bank Indonesia : Pengertian, Sejarah, Tugas, dan Tujuannya

Perkembangan investasi saat ini pun mulai memperlihatkan eksistensinya. Ada banyak pilihan investasinya. Selain saham, obligasi dan reksa dana, investasi inipun menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik serta memiliki kaidah hukum yang jelas.

Apa itu Sukuk?

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 poin ketiga, sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang yang berdasarkan dengan prinsip syarah dan terbit oleh emiten pada pemilik obligasi syariah yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Menurut peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, sukuk merupakan suatu efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang memiliki nilai serupa dan mewakili penyertaan yang tidak bisa terpisah atau terbagi pada aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasanya, atau kepemilikan atas proyeknya.

Perbedaannya dengan Obligasi

Berbeda dengan obligasi, sukuk adalah suatu surat berharga yang menunjukan penyertaan kepemilikan atas suatu aset yang merupakan milik perusahaan. Berbeda dengan obligasi yang merupakan surat pengakuan utang.

Saat ini, dia sudah terbit di bawah fatwa MUI dan terawasi oleh dewan syariah nasional. Hal ini membuat instrumennya bersifat jelas.

Kemudian, jika obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga atau kupon, dia memiliki konsep bagi hasil dari hak sertifikat kepemilikan suatu aset.

Tujuan dan Syarat

Beberapa tujuan dari penerbitan adalah untuk memperluas jaringan sumber pembiayaan anggaran negara, meningkatkan kondisi pasar keuangan syariah, melahirkan benchmark di pasar keuangan syariah, dan peralihan berbasis investor SBN.

Sukuk juga terbit untuk memanfaatkan barang yang dimiliki oleh negara, dan memanfaatkan dana milik masyarakat yang sebelumnya belum ada dalam sistem perbankan konvensional. Lebih lanjut, kehadirannya juga menertibkan administrasi dan pengelolaan barang milik negara.

Pemerintah memiliki tujuan tersendiri dalam menerbitkannya, salah satunya untuk membiayai anggaran nasional, termasuk proyek pembangunan, sebaagaimana tertulis dalam pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.

Beberapa syarat sukuk adalah:

1.       Penerbitan sukuk harus sesuai kaidah-kaidah hukum Islam atau syariah.

2.       Sifat likuiditas bisa pindahtangan dari satu pihak ke pihak lainnya.

3.       Tingkat imbal hasil sukuk lebih kompetitif daripada instrumen lainnya.

4.       Memdapatkan dukungan infrastruktur legal dan sistem kelembagaan yang memadai.

Keuntungan dan manfaat investasinya

1.  Investor ritel bisa memiliki sukuk dengan nilai lebih rendah.

2.  Sukuk termasuk jenis investasi yang mudah pencairannya.

3.  Sukuk bisa jadisebagai pilihan sumber modal bagi penerbit.

4.  Sukuk bisa terbit oleh pemerintah, yang nantinya tergolong ke dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

5.       Terjamin tingkat keamanannya.

Imbal hasil

Investasi ini memiliki konsep imbal hasil bagi para investornya. Nah, imbal hasil tersebut berbeda dan terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

1. Sharing profit

Sharing profit apabila akad yang merupakan akad mudharabah. Imbal hasil bisa secara reguler hingga tanggal jatuh tempo dan dalam nilai persentase dari nominal nilai. 

2. Capital gain

Capital gain merupakan keuntungan yang bisa diperoleh sebelum jatuh tempo. Pada umumnya, sukuk diperjualbelikan di pasar sekunder, sehingga investor bisa memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan capital gain. Capital gain juga dapat diperoleh investor jika membeli sukuk dengan harga lebih rendah alias diskon.

3. Hak klaim pertama

Jika emiten dinyatakan bangkrut, maka pemegang sukuk mempunyai hak klaim pertama atas aktiva milik perusahaan. Hal ini telah dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga para investor sukuk tidak perlu cemas dengan investasinya.

4. Bisa dikonversi

Investor boleh menukarkan investasinya menjadi saham pada suatu harga yang telah ditetappkan. Kemudian, investor bisa mendapatkan keuntungan dari saham yang dimilikinya. 

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU