30.1 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Panelis Hukum Inggris Setujui Aset Digital Sebagai Properti

duniafintech.com – Hari ini The Times melaporkan bahwa sebuah panel hukum yang dipimpin oleh Kanselir Pengadilan Tinggi, Sir Geoffrey Vos mengeluarkan pernyataan yang mengklasifikasikan aset digital sebagai properti di Inggris. Aset digital sebagai properti hal ini sekaligus membuka jalan bagi para pelaku bisnis untuk menggunakan aset digital dan Blockchain. Kejelasan ini adalah tujuan di balik konsultasi publik yang diumumkan pada bulan Mei lalu.

“Jawaban akan status hukum yang dimiliki oleh kripto aset akan menjadi landasan yang dapat diandalkan dalam penggunaannya secara mainstream bersama dengan kontrak hukum yang cerdas,” kata Vos.

Alasan di balik penetapan ini adalah bahwa kripto aset memiliki semua indikator yang harus dimiliki oleh sebuah properti. Ini sekaligus menjadikan kripto aset memiliki kedudukan hukum yang sama dengan aset fisik.

Panelis juga menjelaskan bahwa ada ciri khusus yang hanya dimiliki oleh kripto aset yakni: tidak berwujud, otentifikasi kriptografi, penggunaan buku besar transaksi terdistribusi, desentralisasi. Ini harusnya bisa mendiskualifikasi kripto aset dari status hukumnya yang dijadikan properti. Namun berkat konsensus, hal ini tidak menghalangi penetapannya sebagai properti.

Baca juga: 

Pengklasifikasian Properti Adalah Hal yang Penting

Aset digital sebagai properti, kenapa pengklasifikasian kripto aset sebagai properti ini adalah hal yang penting? Karena properti adalah sesuatu yang bisa dimiliki. Karena itu diperlukan lokasi yang tetap agar yuridiksi yang relevan dapat diterapkan.

Di Amerika Serikat ada kasus terjadi di Ohio di mana Bitcoin curian ditetapkan sebagai properti, bukan mata yang berdasarkan kontrak yang tertulis di dalam asuransi. Karena hal ini perusahaan asuransi diminta untuk membayar.

Sir Geoffrey Vos juga bertanggung jawab atas Pengadilan Bisnis dan Properti. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Yurisdiksi Inggris, bagian dari Lawtech, sebuah inisiatif industri yang mendapat dukungan pemerintah Inggris. Ini bertujuan untuk memperkuat peran UK sebagai yurisdiksi hukum terbesar kedua dalam hal pendapatan yang berjumlah £26 miliar ($34 miliar) pada tahun 2017.

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU