30.1 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Pentingnya Asuransi Haji untuk Ibadah dengan Nyaman

JAKARTA, duniafintech.com – Layanan asuransi haji adalah langkah tepat untuk mengelola berbagai risiko yang mungkin terjadi saat melaksanakan ibadah haji.

Sebagaimana perjalanan lainnya, perjalanan ibadah haji tentunya akan membutuhkan perlindungan yang maksimal. Dalam hal ini, asuransi adalah pilihan yang tepat untuk meminimalkan risiko yang bisa saja menimpa nantinya.

Seperti diketahui, menjalankan ibadah haji adalah impian banyak orang muslim di seluruh dunia, mungkin kamu salah satunya. Nah, Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mengirimkan peserta ibadah haji yang sangat banyak setiap tahunnya.

Bahkan, dari besarnya jumlah peserta ibadah haji yang diberangkatkan, ternyata masih menyisakan antrean yang sangat panjang hingga belasan tahun yang akan datang. Persiapan keberangkatan naik haji tentu patut dicermati dengan baik sejak awal, mengingat proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Baca juga: Cegah Terjadi Heat Stroke saat Ibadah Haji, Jamaah Diingatkan Jangan Sampai Dehidrasi

Terdapat banyak risiko yang perlu dipertimbangkan selama naik haji, baik itu selama dalam perjalanan ataupun selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dengan asuransi, hal itu tentunya dapat diminimalisir.

Asuransi Haji

Pentingnya Asuransi Haji

Lain dari layanan asuransi lainnya, asuransi terkait ibadah haji memang dijalankan dengan mengikuti syariat Islam. Hal itu penting untuk memastikan bahwa asuransi ini tidak melanggar aturan-aturan yang ada.

Penggunaan asuransi ini pun sangat penting dan secara khusus sudah dipertegas lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji.

Dalam fatwa itu, ditegaskan bahwa perlindungan keselamatan atas berbagai risiko kecelakaan atau kematian yang mungkin terjadi sangatlah penting. Untuk itu, perlindungan ini sangat diperlukan karena tingginya risiko serta lamanya perjalanan ibadah haji.

Biasanya, pertanggungan haji akan diberikan dalam 2 bentuk yang berbeda, yaitu Asuransi Jiwa dan Asuransi Perjalanan. Terkait dengan ketentuan pengadaan asuransi ini, layanan itu diwajibkan untuk mengikuti syariat Islam, dengan ketentuan yang hampir sama dengan yang terdapat di dalam asuransi syariah pada umumnya.

Syarat Pengajuan

Adapun syarat utama untuk bisa memiliki asuransi ini, yaitu Tabungan Haji, yang dapat dibuka di beberapa bank terbesar di Indonesia yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama RI yang menangani keberangkatan haji.

Baca juga: Peringatan Keras dari Jokowi, APBN dan APBD Tak Boleh Beli Barang Impor! 

Kamu pun jangan lupa membawa serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ini, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • KTP atau bukti identitas lain yang sah
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Akta Kelahiran/surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ijazah
  • Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  • Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar, dengan latar belakang putih dan dengan ketentuan: warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang, Jemaah wanita wajib mengenakan busana muslimah, tidak memakai pakaian kerja, tidak memakai kacamata, tampak wajah minimal 80%
  • Gubernur bisa memberikan persyaratan tambahan, berupa surat keterangan domisili.

Manfaat Memiliki Pertanggungan  Haji

Terdapat banyak risiko yang akan ditanggung oleh jenis asuransi ini. Perlindungan ini akan diberikan sejak calon jamaah haji berangkat dari rumahnya, selama perjalanan, hingga kembali lagi ke rumahnya. Manfaat yang ditawarkan adalah:

  • Pertanggungan meninggal dunia
  • Manfaat pertanggungan kecelakaan
  • Pertanggungan cacat tetap dan total
  • Rawat inap medis
  • Evakuasi darurat medis
  • Pertanggungan kehilangan bagasi atau barang pribadi
  • Manfaat keterlambatan atau pembatalan perjalanan

Besaran Premi

Sebagai informasi, jumlah premi asuransi yang dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi ini akan berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan.

Khusus bagi perusahaan asuransi yang sudah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan haji, biasanya layanan ini telah termasuk di dalam biaya haji itu sendiri sehingga calon jamaah tidak perlu membayarkannya secara terpisah.

Meski begitu, sangat penting untuk memastikannya sejak awal karena jenis asuransi ini sangat diperlukan selama dalam perjalanan haji nanti.

Masa Berlaku dan Pengajuan Klaim

Jenis asuransi yang satu ini akan berlaku sejak calon jamaah haji berangkat dari rumahnya menuju embarkasi asrama haji untuk keberangkatan naik haji atau setelah adanya surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) hingga yang bersangkutan kembali lagi ke rumahnya setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Mengenai pengajuan klaim asuransinya, hal itu mesti dilakukan selambat-lambatnya 60 hari kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Di luar batas pengajuan itu, klaim bakal diselesaikan dengan proses konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat.

Proses Klaim

Jika ingin mengajukan klaim asuransi ini maka hal itu dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dan juga dokumen yang dibutuhkan untuk hal tersebut supaya semua proses dapat berjalan dengan baik dan lancar. Beberapa berkas yang harus kamu persiapkan saat pengajuan klaim adalah:

  • Surat keterangan kematian (jika peserta wafat)
  • Surat keterangan dari dokter (jika peserta mengalami cacat/rawat inap)
  • Surat keterangan perjalanan (jika peserta mengalami gangguan penerbangan ataupun kehilangan bagasi dalam perjalanan)
  • Fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Formulir pengajuan klaim asuransi
  • Fotokopi buku tabungan
  • Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
  • Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah terdaftar

Kalau semua berkas telah dilengkapi maka proses pengajuan klaim bisa dilakukan di kantor pusat perusahaan asuransi haji. Bagi Jemaah yang meninggal, biaya santunan akan diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan di saat pendaftaran dilakukan.

Sementara itu, santunan bagi jamaah yang mengalami risiko dalam hal ini tidak meninggal, akan diberikan langsung kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU