26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Asuransi Raksa: Cara Klaim dan Call Center yang Bisa Dihubungi

JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan Asuransi Raksa Pratikara merupakan salah satu penyedia produk asuransi yang cukup populer di tanah air. 

Asuransi Raksa telah melayani masyarakat sejak tahun 1975. Saat ini, perusahaan ini sudah punya jumlah perusahan asuransi yang sudah mencapai ratusan, pastinya ada banyak sekali pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan selera nasabah alias para tertanggung.

Bagi anda yang belum mengetahui tentang Asuransi Raksa, manfaat hingga cara klaim dari perusahaan asuransi ini, mari simak ulasan berikut ini seperti dilansir dari Qoala.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Asuransi Raksa 

Asuransi Raksa Pratikara merupakan salah satu perusahaan asuransi asal Indonesia yang sudah 45 tahun mengudara. 

Dikenal pula dengan sebutan RaksaOnline, perusahaan asuransi ini merupakan perseroan dalam usaha asuransi umum, yakni usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis, karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung karena peristiwa yang tidak pasti.

Asuransi yang satu ini merupakan asuransi rekanan di beberapa bank di Indonesia, baik bank pemerintah maupun bank swasta nasional, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Index Selindo, Bank DBS Indonesia, dan lain sebagainya. 

Baca jugaCara Cek Saldo Asuransi Tugu Mandiri dengan Mudah dan Efektif

Di samping bank pemerintah dan swasta nasional, perusahan asuransi raksa ini pun sudah menjalin kerja sama dengan beberapa bank asing terkemuka, antara lain, Citibank, Standard Chartered Bank, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC), Deutsche Bank, BNP Paribas, China Construction Bank Indonesia, dan lain-lain. 

Asuransi Raksa

Cara Klaim Asuransi Raksa

1. Membuat laporan

Pertama-tama yang harus Anda lakukan untuk mengajukan klaim ketika mengalami kerusakan atau kehilangan adalah melaporkan kejadian dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam setelah kejadian secara lisan maupun secara tertulis.

Laporan itu bisa disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor Raksa Pratikara terdekat atau melalui layanan WhatsApp maupun call center.

Lalu silahkan anda jelaskan kronologi lengkap kejadian yang dialami dengan jujur tanpa dikurangi dan dilebih-lebihkan.

2. Isi formulir klaimnya

Setelah melaporkan kejadian yang kamu alami tersebut, pihak Asuransi Raksa Pratikara akan memberikan formulir yang harus kamu isi ya. 

Formulir berisi penjelasan dan kronologi atas kejadian yang kamu alami itu. Data yang ada pada formulir nantinya akan menjadi bahan acuan bagi surveyor dalam melakukan pengecekan kerusakan yang kamu alami. 

3. Lampirkan dokumen yang diperlukan

Setiap kali mengajukan klaim asuransi apapun pasti dibutuhkan dokumen sebagai bahan pendukungnya. Persyaratan dokumen klaim seperti fotocopy buku polis, STNK, SIM, KTP, dan surat keterangan dari Kepolisian setempat sudah harus kamu siapkan sebelumnya.

4. Tunggu proses survei selesai dan SPK terbit

Apabila dokumen dan segala persyaratan telah diserahkan, kamu hanya perlu menunggu surveinya tersebut. 

Baca jugaAsuransi Raksa: Daftar Produk, Polis, hingga Cara Klaimnya

Servei ini dilakukan sebagai bentuk konfirmasi laporan yang sudah kamu sampaikan. Ketika survei juga ditentukan besaran OR (Own Risk) yang harus dibayarkan saat perbaikan dilakukan di bengkel rekanan.

Jika dokumen dengan kondisi kendaraan yang disurvei sesuai dan dinyatakan lengkap, SPK bisa langsung terbit. SPK ini merupakan bekal untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan asuransi. Masa berlaku SPK yaitu selama 30 hari lamanya. 

5. Bawa ke bengkel rekanan

Setelah SPK sudah dalam genggaman, selanjutnya silahkan bawa mobil yang mengalami kerusakan ke bengkel rekanan yang ditunjuk Raksa Pratikara dengan membawa SPK.

Pada tahap terakhir ini, serahkan proses perbaikan ke bengkel dengan menyerahkan kunci kendaraan, STNK dan BPKB asli, faktur pembelian asli, dan buku KIR asli (khusus kendaraan pengangkut barang).

Jangan lupa untuk membayar OR yang telah ditentukan sebelumnya. Kamu akan diminta untuk menandatangani kwitansi Pembayaran Klaim dan Pernyataan Penyelesaian Klaim sebagai bukti bahwa pengajuan telah selesai ya. 

Meski pihak Raksa Pratikara memberikan pertanggungan berupa biaya penggantian dan perbaikan, nasabah juga akan dimintai biaya untuk setiap kali mengajukan klaim dengan kisaran Rp 300 ribu per klaimnya itu. 

Call Center Asuransi Raksa

Selanjutnya, jika terdapat pertanyaan lebih lanjut atau informasi yang kurang jelas, kamu bisa langsung mendatangi kantor pusat Asuransi Raksa pada alamat berikut ini:

  • Wisma BSG 3rd Floor, Jl. Abdul Muis No. 40 Jakarta 10160 – Indonesia.

Atau Anda juga bisa menghubungi call centernya di bawah ini:

  • Whatsapp : 62857-76-600-600 (Layanan Marketing | 08:00-17:00 Hari Kerja)
  • Hotline: (021) 722-6865 (Layanan Klaim | 24 Jam)
  • Telp: (021) 3859007, 3859008 (hunting)
  • E-mail: [email protected]

Itulah informasi seputar asuransi raksa, call center hingga cara klaimnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat ya.

Baca jugaAsuransi Kesehatan selain BPJS: Rekomendasi & Kelebihannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU