JAKARTA, duniafintech.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah mengumumkan rencana penghapusan pelayanan kelas 1-3 rawat inap mulai Juli 2022. Mengenai kelas itu, mari simak daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru ini.
Melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, pihak BPJS Kesehatan memberikan gambaran terkait aturan iuran terbaru pelaksanaan iuran kelas rawat inap BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut sekaligus menampik isu yang sempat beredar soal iuran tunggal sebesar Rp75.000 dalam proses pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Tenang Sahabat! Iuran BPJS Kesehatan tidak berubah kok. Besaran Iuran BPJS Kesehatan masih sama, sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020,” tulis BPJS Kesehatan, dikutip pada Senin (13/6/2022).
Baca juga: Segera Diurus Ya! BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM
Melansir Bisnis.com, mengacu pada PP No 62 Tahun 2022, segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Peserta dan Penduduk yang didaftarakan oleh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, iuran yang dibebankan kepada peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen dari besaran upah dengan rincian, 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Pekerja.
Adapun, upah yang dimaksud bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta) adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas upah paling rendah sebesar UMR tiap daerah masing-masing.
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan
Sementara itu segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) besaran iuran yang harus dibayarkan terbagi menjadi 3 kelompok.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
- Kelas I sebesar Rp150.000 tiap orang per bulan
- Kelas II Rp100.000 tiap orang per bulan
- Kelas III sebesar Rp35.000 tiap orang per bulan.
- Terakhir, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) serta Peserta dari Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah iuran dipatok sebesar Rp42.000 per orang tiap bulan yang akan ditanggung dan dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat (PBI JKN) dengan dengan kontribusi Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan bahwa perhitungan besaran iuran BPJS yang akan disesuaikan dengan besaran penghasilan.
“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya dengan besaran penghasilan,” tutur Asih.
Baca juga: Berapa Penghasilan YouTuber? Simak di Sini Cara Menghitungnya
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada