JAKARTA, duniafintech.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pelaku kejahatan skimming yang merugikan nasabah Bank Riau Kepri merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Saat ini kasusnya masih dalam proses pendalaman.
Direncanakan, tiga WNA pelaku kejahatan skimming Bank Riau Kepri akan dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.
โInformasi lebih detil nanti akan kita konferensi pers ya,โ ujarnya, dilansir dari Detik.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Researse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap pelaku kejahatan skimming ATM Bank Riau Kepri.
Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Ketiganya merupakan WNA.
Mereka ditangkap di Bali, saat hendak menyeberang ke Lombok NTB.
โYa benar. Polda Kepri berhasil mengamankan tiga pelaku berkaitan dengan kejahatan Skimming ATM Bank Riau Kepri,โ jawabnya.
Sementara itu, informasi penangkapan pelaku kejahatan skimming ATM di Indonesia berlangsung dalam sepekan terakhir.
Penangkapan berlangsung di Jakarta, Depok, Karawang dan Bali.
Kuat dugaan, para pelaku kejahatan tersebut merupakan jaringan internasional.
Di Batam, kejahatan skimming menyasar mesin ATM Bank Riau Kepri dengan kerugian nasabah mencapai Rp800 juta.
Saat ini Penyidik Direktorat Researse Kriminal Khusus Polda Kepri tengah mendalami kasus ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari laporan tim perwakilan Bank Riau Kepri ke SPKT Polda Kepri, diketahui jumlah kerugian akibat skimming mencapai Rp800 juta.
“Dari hasil laporan oleh pihak Bank Riau Kepri, diketahui dari laporan tersebut, kerugian yang dialami mencapai angka Rp800 juta,” ujar Harry beberapa waktu lalu.
Harry menyebutkan dari laporan yang dilakukan tim perwakilan Bank Riau Kepri itu juga disertakan alat bukti hasil investigasi internal bank tersebut.
Bukti yang diserahkan tersebut berupa CCTv serta dua unit alat skimmer yang digunakan para pelaku.
Harry menerangkan peristiwa skimming pada sejumlah nasabah ini diketahui oleh dua orang saksi yang merupakan pegawai Bank Riau Kepri, saat pengecekan rutin mesin di salah satu ATM di kawasan PriMart, Tiban Center, Minggu (1/5) lalu.
“Pada mesin ATM, petugas menemukan dua alat skimmer yang diduga sudah ditanam sejak beberapa hari sebelumnya oleh para pelaku,” jelas Harry.
Harry menambahkan, setelah petugas Bank mengetahui adanya pemasangan alat skimmer di salah satu mesin ATM.
Kemudian dilakukan pemeriksaan menyeluruh di semua ATM Bank Riau Kepri.
“Hasil pemeriksaan, ada dua mesin ATM lainnya juga ikut dipasang alat skimmer yakni mesin ATM yang ada di HBC Plaza, Sekupang dan di mesin ATM yang ada di Jodoh Center,” tambahnya.
Baca juga: Waspada Belajar dari Kasus Nasabah BCA, Ini Ciri ATM Pasang Alat Skimming
Pelaku Skimming WN Latvia
Pria warga negara (WN) Latvia, Roberts Markarjancs (46) ditangkap polisi atas pembobolan ATM modus skimming. Tersangka melakukan skimming di sejumlah ATM di Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Markarjancs ditangkap atas laporan dari pihak bank yang telah dirugikan. Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen dan Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil olah TKP, observasi dan CCTV di beberapa TKP mengarah kepada diduga pelaku. Kemudian dari analisis CCTV didapati bahwa pelaku adalah seorang laki-laki berkewarganegaraan asing yang mengemudikan motor Yamaha Lexi,” ujar Kombes Zulpan.
Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan Markarjancs di salah satu bank unit Ciganjur, Jl M Kahfi, Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/5). Namun saat didatangi ke lokasi, tersangka telah meninggalkan lokasi dan mengarah ke Depok.
“Selang beberapa saat kemudian tim menunggu beberapa saat, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu bank di Beji dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Baca juga: Bikin Uang Nasabah BCA Hilang Rp135 Juta, Apa Itu Skimming?
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka didapat sejumlah fakta. Berikut fakta-fakta terkait penangkapan tersangka:
1) Kerugian Bank Rp1,2 Miliar
Zulpan mengatakan tersangka sudah melakukan skimming sejak April 2022. Markajancs membobol dua bank yakni bank swasta dan bank BUMN dengan nilai kerugian dari salah satu bank mencapai miliaran rupiah.
“Dari dua bulan hasil perhitungan penyidik dan hasil pengecekan ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar,” ujar Zulpan.
Modus operandi tersangka adalah dengan melakukan skimming. Tersangka memperoleh data-data nasabah yang telah di-copy ke kartu ATM ‘baru’.
“Modusnya tersangka melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang dia dapatkan yang ditujukan untuk menampung data nasabah dengan cara menggesekkan melalui mesin yang terhubung ke laptop,” katanya.
2) Dikendalikan ‘Bos’ Via Telegram
Polisi menduga tersangka tidak melakukan aksi ini seorang diri. Polisi menemukan fakta tersangka dikendalikan oleh ‘bos’ melalui komunikasi via Telegram.
“Setelah data info nasabah tersebut akan diakses menggunakan kartu yang akan diakses melalui kartu ATM tersebut ke rekening bank yang diperintahkan pimpinan melalui Telegram,” ujar Zulpan.
3) Modus Tutupi Wajah dengan Masker dan Topi
Kait IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Noor Marghantara mengatakan dalam melakukan aksinya ini tersangka menutupi identitas dengan masker dan topi, serta jaket. Ini dilakukan agar ia tidak dikenali.
“Iya yang bersangkutan setiap kali melakukan skimming di ATM ini selalu memakai topi, masker dan jaket. Biar ketutup wajahnya,” ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Noor Marghantara.
Noor Marghatara mengatakan tersangka melakukan pola yang sama saat melakukan aksinya di sejumlah ATM.
“Jadi polanya sama setiap kali dia melakukan itu dia pakai topi, masker dan jaket buat menutupi,” katanya.
4) Uang Hasil Kejahatan Dilarikan ke Kripto
Noor Marghantara mengatakan uang Rp1,2 miliar ini diperoleh tersangka dari hasil membobol salah satu bank di Jakarta.
“Untuk korban dari pihak bank sendiri itu ada dua, yaitu bank BUMN dan bank swasta. Akan tetapi, kerugian Rp1,2 miliar itu baru dari satu bank saja,” ujar Noor Marghantara.
Lalu ke mana larinya uang hasil skimming ini? Sebagian masuk ke kantong pribadi tersangka yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kalau tersangka hanya sebagian kecil saja, tapi yang lebih besar uang itu dia transferkan ke pimpinannya melalui payment gateway untuk membeli kripto,” ujar Noor Marghantara.
5) Data-Kartu Dikirim via Ojol
Noor Marghantara mengatakan tersangka memperoleh data-data nasabah dari ‘bosnya’. Tersangka mendapatkan data berikut kartu magnetic stripe untuk meng-copy data yang dikirim ‘bos’ melalui ojek online.
“Kami menduga ‘bosnya’ ini ada di Indonesia, karena dia mendapatkan data-data dan juga kartu itu diantarkan melalui ojek online,” imbuh Noor Marghantara.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jaringannya. Sementara tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 63 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun dan/atau tindak pidana mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga: Viral Uang Nasabah BCA Raib Kena Skimming, Pakar Siber: Aneh, Ada Hal yang Ditutupiย Pihak Bank