26.3 C
Jakarta
Selasa, 3 Desember, 2024

Bahaya Pinjaman Online Ilegal Ini Perlu Dipahami, Simak Baik-baik

JAKARTA, duniafintech.com – Bahaya pinjaman online ilegal perlu untuk Anda ketahui. Hal ini agar masyarakat dan nasabah tentunya tidak dirugikan.

Banyak layanan pinjaman online yang beredar dan ternyata ilegal. Hal ini disebabkan banyak faktor, baik oleh izin operasinya dicabut atau pun karena sedari awal memang tidak berizin. Tidak ada regulasi yang jelas menjadi celah pinjol ilegal bertindak semena-mena kepada nasabahnya.

Untuk itu, Anda mesti jeli dan teliti. Simak penjelasan mengenai bahaya pinjaman online ilegal berikut ini. 

Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Anda Wajib Tahu

Jelas banyak sekali ancaman bahaya yang menghantui peminjaman jika berurusan dengan lembaga keuangan bodong alias pinjaman online ilegal, yakni sebagai berikut:

Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Pahami Agar Tidak Terjebak

1. Penyebaran informasi pribadi

Pada saat melakukan pendaftaran, dipastikan debitur akan menyerahkan sejumlah data pribadi. Dokumen-dokumen tersebut berupa: fotocopy KTP, rekening bank, alamat, dan kontak pribadi. 

Banyak sekali kasus layanan pinjaman online yang menyebarkan informasi pribadi klien mereka ke ranah publik. Bahkan data tersebut dijual ke sejumlah oknum yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan nasabah.

2. Suku bunga sangat tinggi

Pinjol ilegal menetapkan suku bunga tinggi bagi debitur mereka bahkan dari 1-4 persen per hari. Hal ini jelas sangat mencekik nasabah karena kenaikannya bunga kurang masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan dari pemerintah. 

Selain itu pinjaman online ilegal juga sering menaikan suku bunga dengan tiba-tiba secara sepihak. Hal ini dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga benar-benar merugikan konsumen.

3. Regulasi tidak jelas

Pinjaman online jenis ini tidak memiliki aturan yang jelas mengenai tata cara menjalankan usahanya. Hal ini membuat sejumlah tindakan yang rancu baik bagi nasabah maupun internal perusahaan tersebut.

Perubahan aturan berdampak pada bergesernya tanggal jatuh tempo hutang nasabah, yang akhirnya mendatangkan denda karena dinilai debitur telat melakukan pembayaran.  Hal tersebut jelas hanya menguntungkan perusahaan pinjaman online resmi dan sangat merugikan nasabah.

4. Penyadapan perangkat

Pada saat debitur menginstal aplikasi pinjol ilegal dan melakukan registrasi, secara otomatis sistem akan melakukan penyadapan ponsel pendaftar. Hal ini membuat data-data dalam smartphone tersebut bisa diakses oleh mereka dengan leluasa. Bahkan sejumlah foto, video pribadi, bahkan daftar kontak pun bisa diambil.

Nantinya data-data tersebut akan dijadikan senjata untuk melakukan ancaman pada debitur. Banyak kasus yang terjadi dimana nasabah sudah melunasi hutang, namun pinjol tetap memaksa meminta uang dengan menggunakan data pribadi nasabah. Sehingga debitur yang merasa terhimpit akhirnya bersedia membayar kembali.

bahaya pinjaman online ilegal

Pinjaman Online Resmi Gampang Cair

Sebelum mulai melakukan pinjaman, ada baiknya Anda menyimak daftar penyedia pinjaman online resmi gampang cair yang dijamin aman berikut ini:

1. Pinjaman Online Kredit Pintar

Perusahaan jasa pinjol yang sudah berdiri sejak tahun 2017 ini mampu memberikan pinjaman dengan syarat mudah. Kredit Pintar memfasilitasi dana pinjaman dari Rp.600.000-, dengan masa tenor sekitar 28 hari. Adapun bunganya bisa dibilang cukup ringan sebesar 0.80persen saja.

Baca juga: Cara Menghindari Teror Pinjaman Online Ilegal, Simak di Sini

2. Pinjaman Online Tunaiku

Berdiri secara resmi pada tahun 2014 lalu namun eksistensi perusahaan pinjol resmi satu ini belum surut juga. Tunaiku mampu memberikan pinjaman bahkan sampai Rp.20 juta dengan bunga dan cicilan beragam. Bahkan nasabah dapat mencicil hutangnya antara 5-20 bulan.

3. Pinjaman Online Julo

Nasabah dapat melakukan pinjaman dengan proses cepat pada platform yang didirikan sejak tahun 2016 ini. Besarnya pinjaman pun sangat beragam mulai dari 2-8 jutaan. Julo menyediakan masa tenor sampai 6 bulan lamanya dengan bunga rendah yakni 0,1 persen saja.

4. Pinjaman Online Indodana

Berdiri dari tahun 2017, namun pinjaman online resmi baru mengantongi izin pada setahun kemudian yakni di 2018. Seluruh lapisan masyarakat bisa mengakses layanan mereka dengan syarat yang mudah. Pinjaman yang disediakan beragam mulai dari Rp.500 ribu sampai Rp.8 juta dengan bunga ringan dengan tenor hingga 6 bulan.

5. Pinjaman Online Cicil

Perusahaan ini lebih menyasar target pasar mahasiswa perkuliahan sehingga cicilannya pun sangat ringan untuk pelajar. Cicil meluncurkan beberapa produk yakni: Cicil uang kuliah, Cicil barang, Cicil institusi, dan Cicil belajar.

Berbagai ancaman bahaya memang mengintai jika berurusan dengan pinjaman online ilegal. Maka dari itu lakukan seleksi ketat terhadap penyedia pinjaman online resmi sebelum benar-benar melakukan pendaftaran.

Itulah ulasan mengenai bahaya pinjaman online ilegal beserta pinjaman online resmi yang mesti Anda ketahui. Semoga bermanfaat. 

Baca juga: Kriteria Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Lebih Waspada

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU