JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia tengah melakukan persiapan untuk meluncurkan Central Bank Digital Currency atau Rupiah Digital.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan saat ini masyarakat Indonesia memiliki cara dan pandang berbeda terkait bertransaksi. Misalnya, untuk kaum milenial lebih memilih untuk menggunakan uang digital, sementara diluar dari kaum milenial lebih memilih untuk memilih memakai uang fisik.
Lalu bagaimana keabsahan penggunaan uang digital saat digunakan oleh masyarakat?
Uang Rupiah Digital Sah Dikeluarkan Oleh Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan Rupiah digital menjadi salah satu uang digital yang sah dikeluarkan oleh Bank Digital. Artinya, terdapat tiga jenis pembayaran sah dan diakui oleh BI. Pertama, uang fisik untuk pembayaran. Kedua, pembayaran berbasis rekening seperti debet dan mobile banking. Ketiga, alat pembayaran Rupiah Digital.
Dia menambahkan Rupiah Digital akan memuat semua fitur yang dimiliki uang fisik saat ini. Kendati demikian, terdapat beberapa perbedaan seperti Rupiah Digital akan terenkripsi dengan menggunakan coding. Kemudian, logo NKRI dan beberapa tambahan-tambahan kekayaan Indonesia dalam uang logam dan kerta akan berbentuk digital.
“Prinsipnya sama dengan pembayaran uang fisik. Jadi ada yang uang keras dan yang itu (Rupiah Digital) bentuknya digital,” kata Perry.
Bahkan, Perry mengungkapkan Rupiah Digital dapat digunakan untuk berbelanja di Metaverse. Pengguna bisa melakukan transaksi seperti membeli seperti sepatu, mobil dan rumah dengan digital.
“Untuk membeli di Metaverse juga bisa, uang kertas tidak,” kata Perry.
Baca juga: Sah Sebagai Alat Transaksi, Uang Rupiah Digital Siap Diluncurkan
Bank Sentral Seluruh Dunia Juga Terbitkan Uang Digital
Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni P.Joewono menjelaskan masyarakat bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.
“Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajar kemungkinan dampak dari CBDC tersebut. Termasuk Indonesia, Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan digital rupiah,” kata Doni.
Dia menuturkan eksplorasi CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan yaitu pertama, menyediakan alat pembayaran dihital risk-free menggunakan central bank money. Kedua, memitigasi risiko non-sovereign digital currency. Ketiga, memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran termasuk cross border. Keempat, memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. Kelima, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. Keenam, memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Doni menambahkan dalam penerbitan uang digital juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara. Pertama, desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kedua, desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran. Ketiga, pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT)
“Mayoritas bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing,” kata Doni.
Baca juga: Rupiah Digital Segera Diluncurkan, Pelaku Industri Kripto Respon Baik
Alasan Bank Indonesia Keluarkan Uang Rupiah Digital
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan alasan dikeluarkannya uang Rupiah Digital dikarenakan Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Rupiah Digital.
Kedua, sebagai bentuk pelayanan Bank Indonesia kepada masyarakat. Sebab dengan dikeluarkannya uang Rupiah Digital, masyarakat memiliki banyak pilihan dalam melakukan transaksi, baik berupa uang fisik maupun digital.
“Sesuai Undang-Undang, BI memiliki kewenangan mengeluarkan digital currency yang disebut digital Rupiah,” kata Perry.
Uang Rupiah Digital Berbeda dengan Kripto
Asisten Gubernur Bank Indonesia/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta menjelaskan perbedaan uang Rupiah Digital dengan Kripto. Kripto merupakan berbentuk aset, sedangkan Rupiah merupakan alat pembayaran.
“Aset (kripto) itu aset digital, sedangkan Rupiah itu currency,” kata Asisten Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta.
Sementara itu, Kepala Ekonom Josua Pardede meminta kepada masyarakat untuk tidak menyamakan aset digital Kripto dengan Rupiah. Sebab, Kripto hanya berbentuk aset digital, sedangkan Rupiah merupakan merupakan alat tukar pembayaran yang sah.
“Rupiah kita merupakan alat tukar pembayaran yang sah,” kata Josua.
Uang Rupiah Digital Terbit, Uang Tunai Tetap Beredar
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ryan Rizaldy mengungkapkan desain awal uang digital akan diluncurkan pada akhir tahun 2022 melalui white paper. Meski uang digital akan diluncurkan, Ryan menjelaskan keberadaan uang tunai atau uang konvensional akan tetap beredar di masyarakat.
Dia mengatakan dengan adanya mata uang digital tentunya masyarakat nantinya akan memiliki pilihan alat pembayaran untuk transaksi. Artinya, uang tunai tetap beredar di masyarakat.
“Jadi tidak menghilangkan tetapi menambah alat pembayaran,” kata Ryan.
Baca juga:ย Bank Indonesia Percepat Pengadaan Rupiah Digital sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com