32.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

BI Percepat Pengadaan Rupiah Digital sebagai Alat Pembayaran yang Sah

JAKARTA, duniafintech.com – Sebagai alat pembayaran, pengadaan mata uang rupiah digital mulai dikebut Bank Indonesia (BI). Rencananya, BI akan mempercepat persiapan pengadaan mata uang rupiah digital di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk menciptakan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai pendamping dari uang kartal jenis kertas dan koin.

“BI juga akan mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah,” ucap Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti dalam webinar Infobank, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/12).

Adapun rupiah digital ini adalah amanat yang diemban oleh bank sentral dalam rangka menciptakan digitalisasi mata uang menjadi Central Bank Digital Currency (CBDC). Menurut BI, kehadiran rupiah digital ini dianggap mampu mendukung akselerasi dan integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital di tanah air.

Untuk diketahui, Bank Indonesia sendiri sudah merencanakan digitalisasi rupiah dalam Visi Sistem Pembayaran Indonesia (2025). Visi ini berisi percepatan konsolidasi industri sistem pembayaran, kemudahan perizinan industri sistem pembayaran, pengembangan praktik pasar yang aman, memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan industri keuangan, serta percepatan digitalisasi rupiah.

Disampaikan Asisten Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, sebanyak 60 persen bank sentral di seluruh dunia sudah mempertimbangkan untuk menerapkan mata uang digital di negara masing-masing. Sementara itu, sebanyak 14 persen di antara negara-negara tadi bahkan sudah mulai melakukan uji coba kebijakan mata uang digital.

Harapannya, mata uang digital bisa menjaga kedaulatan negara, utamanya dalam bidang mata uang dan sistem pembayaran. Nantinya, rupiah digital ini bakal diawasi oleh bank sentral untuk memberikan efektivitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, penyaluran rupiah digital ini akan dilakukan lewat dua 2 skema, yaitu langsung dan melalui perantara. Adapun skema langsung dimaksudkan agar masyarakat bisa memiliki rupiah digital langsung dari bank sentral, sedangkan skema perantara bakal disalurkan lewat perbankan konvensional.

“Menurut kami, yang kedua lebih tepat. Ini seperti peredaran uang kertas dan logam saat ini. Jadi, bank sentral mengedarkan melalui perbankan, kemudian masyarakat mendapat uang dari perbankan tersebut,” sebutnya.

Dalam pandangannya, risiko yang ditimbulkan oleh rupiah digital bisa dikendalikan sepanjang implementasinya dilakukan secara bertahap. Peredaran rupiah digital, sambungnya, juga akan dibatasi, yakni hanya 20 persen dari jumlah uang yang beredar.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE