32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Asyik, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR dari BTN, Ini Syaratnya

JAKARTA, duniafintech.com – Para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kini bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hal itu setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menggelar akad massal kredit pemilikan rumah bagi para pekerja yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo, sebagaimana diberitakan Bisnis.com, Selasa (2/12), acara akad massal itu adalah bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek.

“Akad massal ini adalah langkah awal. Kami semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” ucapnya melalui dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Terkait hal itu, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsostek dapat mengajukan kredit hingga Rp150 juta untuk uang muka, sedangkan untuk PRP, peserta BP Jamsostek juga dapat mengakses pinjaman hingga Rp200 juta untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Di samping itu, peserta peserta BP Jamsostek pun bisa menikmati fasilitas KPR BPJamsostek hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan bunga sekitar 7 persen untuk rumah tapak.

Disampaikan Haru, pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua menawarkan suku bunga 7 persen yang berlaku fixed selama 1 tahun. Hal itu bakal ditinjau kembali kembali ketika ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.

Syarat dan Cara Daftar Ajukan KPR untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syara-syarat dan cara daftar fasilitas kredit dari BTN bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek adalah sebagai berikut.

  1. Syarat Umum
  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK)
  1. Syarat Mendapatkan KPR
  • Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta
  • Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan
  • Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan
  1. Syarat Mendapatkan PUMP
  • Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp150 juta
  • Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Besaran PUMP diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
  1. Syarat Mendapatkan PRP
  • Apabila suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
  • Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya satu kali selama menjadi peserta
  • Besaran PRP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp200 juta
  • Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan
  1. Cara Mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP 
  • Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
  • Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
  • Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate)
  • Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate)
  • Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE