26.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Bappebti Tetapkan 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian  Perdagangan  melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berinovasi mengikuti perkembangan  perdagangan pasar fisik aset kripto.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor  11  Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan  ini  sekaligus  mencabut Peraturan  Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para  calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat,serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid mengatakan dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan  di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset  kriptodi luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti  langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Baca juga: Literasi Keuangan Jeblok, Ketua Banggar DPR: Padahal Anggarannya Ada di OJK

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229  jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto   yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. Baik   sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchainsecara  global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan  informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset  kripto yang diperdagangkan,” terang Didid.

Perbaini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan white paper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Baca juga: Aset Kripto Apa Saja? Simak Pengertian dan Daftarnya di Sini

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan Perbaini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

“Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti  berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil  penilaian  dengan metode AHP. Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia,” imbuh Aldison.

Perbaini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kriptoyang diperdagangkan selama Bursa  Berjangka Aset Kripto belum terbentuk. Dengan terbitnya  Perba  ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku  usaha.

Sehingga, proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum, calon pedagang fisik aset kripto yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Aldison.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Popularitas Aset Kripto Makin Melejit, Begini Kisah Perkembangannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE