29.5 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

Ini Batas Waktu Klaim Jasa Raharja, Harus Cepat Melapor Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Batas waktu klaim Jasa Raharja dalam ulasan kali ini penting diketahui oleh kamu yang mengalami asuransi kecelakaan.

Adapun batas waktu klaimnya sendiri sangatlah terbatas sehingga kamu mesti segera melapor ketika terjadi kecelakaan. Sebagai informasi, Jasa Raharja adalah salah satu produk asuransi kecelakaan milik pemerintah.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang satu ini bertanggung jawab untuk mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 

Baca juga: Wajib Punya! Inilah Jenis-jenis Asuransi Sosial

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. 

Namun, asuransi kecelakaan ini tidak berlaku bagi mereka yang mengalami kecelakaan tunggal. Untuk memperoleh manfaat asuransinya, setiap WNI yang mengalami kecelakaan diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib dan melakukan klaim langsung. 

Lantas, kapan batas waktu klaim dan lama proses pencairannya? Berikut ini ulasan selengkapnya!

Proses Pencairan Jasa Raharja Berapa Lama?

Mengacu pada aturan pemerintah dalam PJOK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40, pihak Jasa Raharja harus menyelesaikan proses pencairan maksimal 30 hari kerja.

Meski demikian, manajemen Jasa Raharja sendiri punya target kecepatan pelayanan berdasarkan dampak dari kecelakaan itu. 

Sebagai contoh, untuk korban kecelakaan meninggal dunia di TKP, pencairan akan dilakukan tiga hari dari tanggal kecelakaan. 

Sementara itu, untuk pengajuan santunan akan dilakukan pencairan dalam waktu satu jam setelah berkas lengkap dan diserahkan kepada petugas.

batas waktu klaim jasa raharja

Cara Klaim Jasa Raharja Online

Jasa Raharja pun telah mengikuti perkembangan zaman dengan memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan klaim asuransi secara online. Saat ini, kamu sudah bisa melakukan klaim dengan mengakses aplikasi JRku yang ada di Play Store (Android) atau IOS (Apple). 

Kamu bisa melakukan pendaftaran aplikasi dan masukan sejumlah berkas yang diminta sesuai dengan maksud klaim asuransi. Dalam hal ini, aplikasi JRku dapat dipakai sebagai salah satu cara klaim santunan Jasa Raharja online.

Di samping untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas, fungsi lain dari JRku adalah untuk dapat melihat titik rawan lalu lintas, termasuk dengan info kecelakaan saat itu. 

Berapa Lama Batas Waktu Klaim Jasa Raharja?

Pada dasarnya, asuransi kecelakaan adalah produk asuransi yang menjamin nasabahnya memperoleh biaya perawatan medis akibat kecelakaan. 

Nasabah pun biasanya dapat memperoleh manfaat asuransi setelah melakukan klaim dan memenuhi syarat yang tertuang dalam polis. Untuk asuransi Jasa Raharja, setiap WNI sudah dilindungi langsung berdasarkan UU tanpa harus mendaftar polis.

Akan tetapi, untuk memperoleh manfaat Jasa Raharja, kamu tetap harus melakukan klaim dengan batas waktu tertentu. Sebagai informasi, batas waktu klaim Jasa Raharja adalah selama maksimal enam bulan setelah kecelakaan terjadi.

Dalam hal ini, pihak Jasa Raharja pun mengimbau supaya masyarakat dapat segera mengajukan klaim sebelum klaim hangus. 

Panduan Cara Klaim Kecelakaan Tunggal

Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian dari pengemudi itu sendiri. Sebagai contohnya, kecelakaan yang tidak melibatkan pengguna jalan lain, misalnya menabrak pohon dan jatuh sendiri lantaran kelalaian sendiri. 

Pertanyaannya, apakah kecelakaan tunggal dapat memperoleh santunan Jasa Raharja? Jawabannya adalah tidak. Sebagai informasi, Jasa Raharja punya tugas untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, utamanya kepada korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Meski demikian, berdasarkan UU 34 Tahun 1964, kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja. Di lain sisi, angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap memperoleh santunan. 

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

Syarat dan Ketentuan Klaim Asuransi Kecelakaan

Di bawah ini adalah syarat dan ketentuan klaim asuransi kecelakaan yang lazimnya diminta oleh perusahaan asuransi:

1. Formulir klaim yang telah diisi.

2. Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan (bukan karena sakit).

3. Catatan medis tertanggung jika diperlukan.

4. Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang.

5. Surat keterangan kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak lain.

6. Fotokopi kartu identitas.

7. Dokumen lain yang menjadi penunjang.

Adapun syarat dan ketentuan di atas juga ada pada klaim asuransi jiwa. Itulah sebabnya klaim asuransi jiwa mesti diurus pihak keluarga saat tertanggung utama meninggal dunia.

Sebagai informasi, klaim meninggal dunia akibat kecelakaan juga memiliki tenggat waktu pengajuan klaim. Ahli waris atau keluarga dapat memiliki waktu klaim 90 hari sejak tanggal meninggalnya tertanggung utama.

Apakah Uang Jasa Raharja Bisa Diambil?

Untuk diketahui, santunan Jasa Raharja bisa diambil dalam bentuk klaim sesuai dengan syarat berkas yang diajukan. Jumlah nominal yang dapat diperoleh telah tercatat dalam prosedur manajemen Jasa Raharja. 

Mengutip dari laman resminya, daftar jumlah santunan Jasa Raharja berdasarkan dampak kecelakaan dan transportasi yang digunakan adalah sebagai berikut.

1. Meninggal Dunia

– Transportasi darat/laut: Rp50 juta.

– Transportasi udara: Rp50 juta.

2. Cacat Tetap

– Transportasi darat/laut: Rp50 juta.

– Transportasi udara: Rp50 juta.

3. Perawatan

– Transportasi darat/laut: Rp20 juta.

– Transportasi udara: Rp25 juta.

4. Biaya Penguburan

– Transportasi darat/laut: Rp4 juta.

– Transportasi udara: Rp4 juta.

5. Biaya P3K

– Transportasi darat/laut: Rp1 juta.

– Transportasi udara: Rp1 juta.

6. Biaya Ambulance

– Transportasi darat/laut: Rp500 ribu.

– Transportasi udara: Rp500 ribu.

Sekian ulasan tentang batas waktu klaim Jasa Raharja yang penting untuk kamu ketahui. Mengingat batas waktu klaimnya yang sangat terbatas, kamu mesti segera melapor ya ketika terjadi kecelakaan.

Baca juga: Tentang Jenis hingga Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Wajib Diketahui

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE