29.2 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Viral Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK Bilang Begini

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait viral bayar kuliah di ITB pakai pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Seperti diberitakan Dunia Fintech sebelumnya, sempat beredar kabar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, OJK telah memanggil Danacita pada Jumat (26/1/2024) lalu untuk meminta penjelasan permasalahan dimaksud. 

Danacita adalah Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan. 

Baca juga: Viral Mahasiswa ITB Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Pihak Kampus

Penyediaan Fasilitas Pendanaan UKT

Menurut keterangannya, Danacita sudah bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.  

“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/1/2024) via Kompas.com.

Disampaikannya, pinjaman baru diberikan apabila terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. 

Ia menerangkan, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

Danacita pun menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga sudah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. 

Sebagai tindak lanjut atas viralnya kasus bayar kuliah ITB pakai pinjol ini, OJK pun sudah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.

Baca juga: OJK Terkait Bunga Pinjol Turun, 1 Pinjol akan Disanksi?

Tingkatkan Edukasi kepada Mahasiswa

Lebih jauh, OJK pun meminta Danacita untuk lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen. 

“Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya.  Secara periodic, OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tutupnya.

Jagat media sosial (medsos) X atau Twitter sebelumnya sempat dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess. 

Pada unggahan akun @ITBfess, layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita. Di laman Danacita juga memberikan informasi sebagai mitra resmi dari ITB. 

Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan. 

“Disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap sivitas akademik ITB mengucapkan selamat membayar cicilan beserta bunganya,” tulis akun @ITBfess, Kamis (25/1/2024) lalu.

Baca juga: Pinjol Legal Bunga Rendah dan Cepat Cair Bisa Buat Buka Usaha

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE