JAKARTA, duniafintech.com โ Bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital, termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta, akan ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Terkait rencana itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyebut bahwa aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Mengenai bea meterai yang akan dikenakan terhadap dokumen pada transaksi e-commerce, secara umum diatur dalam UU Bea Materai,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).
Baca juga:ย Pajak Progresif Mobil 2022 โ Biaya dan Cara Menghitungnya
Ia pun menyampaikan bahwa segala pertimbangan sudah /dilakukan oleh DJP sebelum menetapkan pengenaan bea meterai Rp10 ribu untuk dokumen transaksi di e-commerce.
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan bea meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” paparnya.
Lebih jauh, DJP pun terus melakukan diskusi dengan asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) terkait dengan pengenaan bea meterai Rp10 ribu ini. Adapun sejauh ini, pembahasan terus bergulir untuk menentukan syarat dan ketentuan yang bakal ditambahkan dalam pengenaan bea materai.
“Kami terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” tuturnya.
Pengenaan bea meterai untuk transaksi digital ini berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp5 juta.
“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,” demikian bunyi pasal 3 ayat 2g UU Bea Meterai.
Baca juga:ย Cara Cek Pajak Mobil Online DKI Jakarta dan Wilayah Lainnya
Netizen ngamuk
Mendapati kabar rencana pengenaan bea meterai ini, netizen pun menanggapinya dengan nada sinis.
Bahkan, tidak ada satu pun netizen yang mendukung aturan bea materai ini saat berbelanja online.
โUdah semuanya dipungut โฆrakyat makin dikuras,โ kata akun Twitter @gajeeboh, dikutip dari makassar.terkini.id, Rabu (15/6).
โDia2 makin kaya raya,rakyat di isap terus,โ timpal akun @herrikusnadi.
โOrang dah bayar pajak suruh lapor lagi ke pajak aja udah lucuโฆ anehkanโฆ kyk byr listrik, terus lapor lagi ke pln kalo dah bayar,โ komentar akun @cumaJamal.
โMending lu urusin sistem e-meterai lu yg kek sampah itu dulu,โ sebut akun @jowobritish.
โKesetaraan katanya, nyatanya pemerintah bgg mau bayar bunga hutang duit dr mana, alhasil rakyat makin diperas,โ tulis akun @my_Amoxilyn.
Baca juga:ย Sumbang Pendapatan Negara, Asosiasi Blockchain Apresiasi Pajak Aset Kripto Indonesia
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama