29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Pajak Progresif Mobil 2022 — Biaya dan Cara Menghitungnya

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, pajak progresif mobil 2022 merupakan besaran pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik mobil.

Adapun persentase dari pajak ini mengacu pada jumlah atau kuantitas objek pajak (mobil). Pajak progresif pun harus dibayarkan oleh pemilik mobil jika memiliki lebih dari satu mobil. 

Penarikan pajak progresif didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK. Meskipun pemilik mobil berbeda, tetapi selama identitasnya tetap berada dalam satu Kartu Keluarga, pajak progresif akan tetap berlaku.

Akan tetapi, juga ada daerah yang menentukan pajak progresif berdasarkan NIK (Nomor Induk Penduduk).

Pengertian Pajak Progresif Mobil 2022

Jenis pajak yang satu ini akan berlaku kalau kamu memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama milik sendiri atau nama anggota keluargamu yang tinggal di satu alamat rumah. Namun, banyak orang yang bingung, apakah penentuan pajak progresif per KK atau KTP. 

Sebagai informasi, acuan penerapan pajak progresif mobil ini, yaitu Kartu Keluarga (KK). Artinya, kendati beda nama pemilik, tetapi jika masih terdaftar dalam satu KK maka akan dikenakan pajak progresif.

Oleh sebab itu, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Lantas, bagaimana kalau kamu punya 1 mobil dan 1 motor, apakah akan dikenakan pajak progresif mobil?

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Nah, ketika kamu memiliki 1 mobil, 1 motor, dan 1 truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif juga? Pada dasarnya, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama.

Artinya, kalau kamu punya 1 mobil, 1 motor, dan 1 truk maka tidak dikenakan pajak progresif. Penting diingat juga, pajak progresif baru dikenakan untuk mobil ke-2, ke-3, dan seterusnya milikmu.

Besaran Biaya Pajak Progresif Mobil 2022

Seperti dijelaskan di atas, pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan penghitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang disebutkan. Ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ini sudah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
  • Persentase di atas nantinya akan dikalikan dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk mendapatkan nilai pajak progresif.

Meski persentase tarifnya memang sudah ditetapkan, tetapi setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya. Akan tetapi, harus memenuhi syarat, jumlah tarif itu tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Baca juga: Polis Asuransi Melahirkan Allianz, Manfaat, hingga Preminya

Nah, di bawah ini adalah besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan roda empat di beberapa provinsi di Indonesia.

  1. DKI Jakarta
  • Kendaraan 1: 2%
  • Kendaraan 2: 2,5%
  • Kendaraan 3: 3%
  • Kendaraan 4: 3,5%
  • Kendaraan 5: 4%
  • Kendaraan 6: 4,5%
  • Kendaraan 7: 5%
  • Kendaraan 8: 5,5%
  • Kendaraan 9: 6%
  • Kendaraan 10: 6,5%
  1. Jawa Barat
  • Kendaraan 1: 1,75%
  • Kendaraan 2: 2,25%
  • Kendaraan 3: 2,75%
  • Kendaraan 4: 3,25%
  • Kendaraan 5: 3,75%
  • Kendaraan 6: 3,75%
  • Kendaraan 7: 3,75%
  • Kendaraan 8: 3,75%
  • Kendaraan 9: 3,75%
  • Kendaraan 10: 3,75%
  1. Jawa Tengah
  • Kendaraan 1: 1,5%
  • Kendaraan 2: 2%
  • Kendaraan 3: 2,5%
  • Kendaraan 4: 3%
  • Kendaraan 5: 3,5%
  • Kendaraan 6: 3,5%
  • Kendaraan 7: 3,5%
  • Kendaraan 8: 3,5%
  • Kendaraan 9: 3,5%
  • Kendaraan 10: 3,5%
  1. DIY
  • Kendaraan 1: 1,5%
  • Kendaraan 2: 2%
  • Kendaraan 3: 2,5%
  • Kendaraan 4: 3%
  • Kendaraan 5: 3,5%
  • Kendaraan 6: 3,5%
  • Kendaraan 7: 3,5%
  • Kendaraan 8: 3,5%
  • Kendaraan 9: 3,5%
  • Kendaraan 10: 3,5%
  1. Jawa Timur
  • Kendaraan 1: 1,5%
  • Kendaraan 2: 2%
  • Kendaraan 3: 2,5%
  • Kendaraan 4: 3%
  • Kendaraan 5: 3,5%
  • Kendaraan 6: 3,5%
  • Kendaraan 7: 3,5%
  • Kendaraan 8: 3,5%
  • Kendaraan 9: 3,5%
  • Kendaraan 10: 3,5%
  1. Bali
  • Kendaraan 1: 1,75%
  • Kendaraan 2: 3%
  • Kendaraan 3: 4,5%
  • Kendaraan 4: 6%
  • Kendaraan 5: 7,5%
  • Kendaraan 6: 7,5%
  • Kendaraan 7: 7,5%
  • Kendaraan 8: 7,5%
  • Kendaraan 9: 7,5%
  • Kendaraan 10: 7,5%
  1. Sumatera Barat
  • Kendaraan 1: 1,65%
  • Kendaraan 2: 2,5%
  • Kendaraan 3: 3%
  • Kendaraan 4: 3,5
  • Kendaraan 5: 4%
  • Kendaraan 6: 4%
  • Kendaraan 7: 4%
  • Kendaraan 8: 4%
  • Kendaraan 9: 4%
  • Kendaraan 10: 4%
  1. Sulawesi Selatan
  • Kendaraan 1: 1,5%
  • Kendaraan 2: 2%
  • Kendaraan 3: 2,25%
  • Kendaraan 4: 2,5%
  • Kendaraan 5: 2,75%
  • Kendaraan 6: 2,75%
  • Kendaraan 7: 2,75%
  • Kendaraan 8: 2,75%
  • Kendaraan 9: 2,75%
  • Kendaraan 10: 2,75%

Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Untuk menghitung pajak progresif mobil 2022, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Inilah ulasan mengenai ketentuan hingga simulasi cara menghitung pajak progresif mobil.

  1. Ketentuan perhitungan pajak progresif mobil

Ada dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan, yakni sebagai berikut.

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 

NJKB adalah sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya telah menerima data dari APM, yakni singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, tetapi pada depresiasi.

Adapun depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

  • Dampak negatif dari penggunaan kendaraan

Dasar yang berikut ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot tiga (3) ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan, yakni truk, bus, dan masih banyak lagi. Hal itu didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.

Baca jugaApa Saja Manfaat Asuransi Bisnis? Yuk, Simak Ulasannya di Sini

Biasanya, mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Adapun tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.

Pemilik Kendaraan Bermotor Termasuk dalam Golongan Wajib Pajak

Kalau diterjemahkan secara umum, pajak progresif berarti tarif yang dipungut dari kendaraan dengan persentase tertentu dan didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek itu.

Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Oleh sebab itu, kalau kamu menjual atau membeli mobil atau motor second maka segeralah untuk melakukan proses balik nama untuk mempermudah pembayaran pajak progresif supaya tidak dibebankan kepada pemilik sebelumnya.

Contoh Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Di bawah ini akan disajikan ilustrasi dan simulasi secara langsung perhitungan pajak progresif mobil 2022. Akan tetapi, angka ini adalah angka acak untuk mempermudah memberikan ilustrasi. Jika ingin lebih jelas lagi maka kamu bisa melihat STNK milikmu sendiri.

Baca jugaPanduan Proses Klaim Asuransi Mobil yang Wajib Diketahui

Adapun sebelum menentukan pajak progresif, kamu harus menghitung lebih dulu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kamu bisa menghitungnya dari nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang ada di STNK.

Sebagai contoh, kamu punya mobil dengan PKB Rp1.500.000 yang tertera di STNK. Inilah rumus dan simulasi perhitungannya:

NJKB = (PKB:2) x 100

NJKB = (1.500.000:2) x 100

NJKB = Rp75.000.0000

Misalkan kamu mempunyai 2 unit mobil dengan tipe dan tahun yang sama, berikut ini rumus penghitungannya:

Pajak Progresif Kendaraan = (NJKB x persentase)

Pajak progresif mobil pertama:

PKB = (Rp75.000.000 x 1,5%) = Rp1.125.000

SWDKLLJ = Rp143.000

Total = Rp1.268.000

Pajak progresif mobil kedua:

PKB = Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

SWDKLLJ = Rp143.000

Total = Rp1.643.000.

Demikianlah penjelasan mengenai pajak progresif mobil 2022 yang penting diketahui. Jika kamu ingin mendapatkan angka pasti terkait besaran pajak yang akan dikenakan maka silakan mengecek angka yang tertera di STNK milikmu sendiri dan mulai menghitungnya dengan rumus di atas.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE