32.1 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

Kalau Terbukti Beli Mobil Pakai Kripto, Indra Kenz Siap-siap Terima Sanksi Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Mobil sport bernilai miliaran rupiah milik Indra Kenz diduga dibeli dengan aset kripto. Padahal, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Sejalan dengan undang-undang, setiap orang yang tidak mengikuti ketentuan bertransaksi di Indonesia dapat dikenakan sanksi.

Lantas, apa sanksi yang menanti Indra Kenz kalau terbukti beli mobil pakai kripto?

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, penggunaan alat pembayaran di Indonesia telah jelas diatur dalam Undang-Undang Mata Uang.

“Sesuai UU Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanya rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya,” ucapnya, dikutip dari Detik.com, Minggu (13/3/2022).

Adapun dalam UU Mata Uang, disebutkan dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” demikian bunyi peraturan itu.

Ditegaskan Erwin pula bahwa kasus Indra Kenz ini sudah masuk ranah hukum. Dengan demikian, sambungnya, kepolisian berhak menindaklanjuti dan memberikan sanksi kalau terbukti bahwa yang bersangkutan memakai kripto sebagai alat pembayaran jual beli mobil mewahnya.

Sebagai informasi, untuk penggunaan kripto sendiri di Indonesia sejauh ini masih di bawah regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Di samping itu, terkait sanksi bagi Indra Kenz, dalam Pasal 33 UU Mata Uang telah disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU