27.4 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Belum Ikhlas, Korban Binomo Akan Perjuangkan Uangnya Kembali di Pengadilan

JAKARTA, duniafintech.com – Para korban kasus investasi ilegal Binomo akan memperjuangkan uang mereka kembali. Korban kasus Binomo ini mengakui tidak ada jaminan uang mereka akan kembali, meski kasus ini telah ditangani kepolisian. 

Sesuai dengan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Dikutip dari Tempo,co, kuasa hukum korban Finsensius Mendrofa mengatakan tidak ada otoritas yang bisa menjamin uang yang telah direnggut dari hasil tindak pidana penipuan bisa kembali seutuhnya, termasuk PPATK.

Sebagai kuasa hukum korban, Finsensius juga menyatakan tidak bisa menjamin.

“Tidak ada otoritas terkait pengembalian kerugian korban. Kami dari kuasa hukum korban pun tidak pernah menjamin bahwa dikembalikan,” kata dia, kepada Tempo.co, Rabu (6/4/2022).

Finsen melanjutkan, yang dilakukan saat ini adalah upaya hukum sesuai instrumen dalam KUHAP dengan mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan.

Nanti pengadilan yang akan memutus apakah aset yang disita terhadap terdakwa dikembalikan kepada korban atau dikuasai oleh negara.

“Kami di sini memperjuangkan supaya putusan pengadilan menyatakan dikembalikan kepada korban, semua tergantung putusan pengadilan,” ucap Finsensius.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku tidak dapat memastikan uang para korban kasus investasi ilegal bisa kembali semua, seperti yang terlibat dalam kasus Binomo, Quotex, hingga Fahrenheit.

Kata dia, berdasarkan beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya, seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

“Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang,” kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, 5 April 2022.

Ivan menjelaskan, ini disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.

“Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam,” tutur Ivan.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE