27.1 C
Jakarta
Selasa, 14 Mei, 2024

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus? Cek Faktanya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya, benarkah? Belakangan ini, kasus pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian banyak pihak terkait kasus gagal bayar. 

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, pinjol dan berbagai kasusnya malah kian meningkat. Sejatinya, utang pinjol bisa hangus/hilang dengan sendirinya. 

Namun, tentu saja terdapat mekanisme yang harus ditaati sebelum utang benar-benar hilang. Berikut ini ulasannya, seperti dikutip dari detikcom, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Tips Lunasi Hutang Pinjaman Online, Cara Negosiasi Debt Collector

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus?

Menurut catatan detikcom, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal tidak perlu melunasinya. Hal itu terkait dengan sifat pinjol.

Dari sisi hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Adapun pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan. Apabila ditagih maka peminjam bisa melapor ke polisi dan melakukan pengaduan.

Pinjol ilegal sendiri diketahui cenderung abai dengan tata cara penagihan yang baik dan beretika. Penagihan dilakukan dengan kasar, penuh ancaman, dan jauh dari kata manusiawi.

Di sisi lain, utang pada pinjol ilegal tentunya berbeda dengan jasa peminjaman legal. Pinjaman itu sesuai dengan hukum serta terpantau OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi, sehingga dilakukan sesuai aturan dan mudah dimonitor. Berikut ini beberapa peraturan yang harus dipatuhi:

  1. Menghindari penagihan dengan ancaman dan kekerasan.
  2. Hanya dilakukan pukul 08.00—20.00.
  3. Jika terjadi pelanggaran maka OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.

Aturan Penagihan

Adapun aturan penagihan utang pinjol tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d).

Baca juga: Cara Melunasi Utang Pinjol: Buat Anggaran, Refinancing, dan Lainnya

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar, setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” demikian bunyi aturan tersebut.

Sejalan dengan aturan itu, masa pinjol menagih utang adalah selama 90 hari. Hal itu kerap kali membuat masyarakat mengira bahwa utang pinjol mereka bisa hangus secara otomatis.

Apabila sudah lewat 90 hari maka pihak pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga penagihan yang sudah diakui OJK. Penyelenggara pinjol juga boleh menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku.

Itu berarti, utang tersebut masih ada namun dengan pola penagihan berbeda. Jika belum lewat 90 hari, pemberi utang tidak perlu berhadapan langsung dengan penerima pinjaman.

Pada dasarnya, utang pada pinjol tetap harus dibayar dan tidak bisa hangus dengan sendirinya. Terlebih lagi, jika pinjol itu bersifat legal sesuai hukum. 

Hal berbeda bisa terjadi jika berutang dengan pinjol ilegal yang boleh tidak dilunasi dan dilaporkan pada polisi.

Baca juga: Cara Penagihan Utang Pinjol sesuai Aturan, Nasabah Wajib Tahu!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU