26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Beragam Manfaat P2P Lending Syariah, Kamu Berminat?

JAKARTA, duniafintech – Beragam manfaat P2P Lending Syariah. Pasalnya sistem P2P lending Indonesia ini sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yakni menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual, namun P2P lending ini akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

Sebelum kita masuk dalam ulasan manfaat P2P lending syariah, ada baiknya kamu juga menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!

Jenis-Jenis Akad P2P Lending Syariah

Fintech syariah ini memang tidak akan mengenalkan bunga kepada para penggunanya, sehingga segala transaksi pun akan dilakukan dengan cara sistem kerja sama. Ada enam jenis akad yang bisa Anda lakukan dalam P2P lending syariah ini.

1. Al bai

Akad ini terjadi diantara pihak penjual dan pembeli yang akan menimbulkan perpindahan dari kepemilikan barang yang akan dipertukarkan.

2. Ijarah

Akad dalam pemindahan manfaat terhadap suatu barang maupun sebuah jasa dalam kurun waaktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini juga memberikan pembayaran upah. Ijarah ini merupakan peminjaman sesuatu untuk disewakan.

3. Mudharabah

Akad yang berhubungan dengan kerja sama dalam suatu usaha yang terjadi diantara pihak modal untuk menyediakan keseluruhan modal antara pihak pengelola dan dari keuntungan usahanya.

Keuntungan ini nantinya akan dibagi diantara kedua belah pihak sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya.

4. Musyarakah

Akad kerja sama ini terjadi diantara kedua belah pihak maupun lebih untuk usaha tertentu. Dimana keseluruhan dari pihak ini akan memberikan kontribusi dana untuk modal usahanya. Pada konsep akad ini tentunya memiliki sebuah ketentuan yang mana keuntungannya akan dibagi sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati sebelumnya.

Sementara jika terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak yang sudah ditentukan secara profesional.

5. Wakalah bi al ujrah

Akad ini merupakan akad pelimpahan kuasa yang mana bisa membantu melakukan proses hukum tertentu. Nantinya, pihak kuasa ini akan diberikan sebuah imbalan berupa upah.

6. Qardh

Akad qardh merupakan akad yang berasal dari pinjaman yang memberikan pinjaman dengan ketentuan bahwa pihak penerimanya wajib untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan apa yang sudah diterima sebelumnya.

Penggunaan P2P lending syariah ini lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah layanan keuangan yang berdasarkan syariat Islam. Dengan adanya akad yang jelas ini akan lebih membantu dalam mendapatkan dana pembiayaan tanpa harus melanggar prinsip syaraiah.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

beragam manfaat p2p lending syariah

Beragam Manfaat P2P Lending Syariah

Ternyata, ada banyak sekali manfaat yang diberikan oleh fintech peer to peer lending syariah ini untuk memberdayakan dan mensejahteraan umat. Nah, berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari P2P lending syariah ini.

1. Lebih Aman

P2P lending memiliki sebuah prinsip, yakni bebas akan riba. Hal ini pastinya akan jauh lebih aman karena diketahui bersama bahwa riba hanya bisa menguntungkan untuk salah satu pihak saja.

Selain itu, untuk menjalankan usaha ini diwajibkan untuk mengikuti syarat yang diberlakukan oleh OJK dan DSN – MUI, sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi akan tertipu. Fintech P2P lending syariah ini juga terbuka akan adanya pelaporan keuangannya.

Pastikan jika lembaga fintech tersebut sudah bisa memenuhi standar hukum yang terdapat di wilayah Indonesia dengan cara melihat apakah platform terdaftar di OJK atau belum.

2. Bebas Riba

Pastinya, orang sudah banyak yang mengetahi apa yang menjadi pembeda antara fintech syariah dengan konvensional, yakni akad yang digunakan. P2P lending syariah ini lebih aman dan bebas dari bunga yang diberikan oleh penyedia jasa tersebut.

Selain itu, P2P lending ini juga merupakan salah satu pendorong dan penggerak untuk menerapkan sebuah gaya hidup yang lebih halal kepada seluruh masyarakat dan bukan hanya terhadap masyarakat muslim saja.

Dalam agama Islam, segala sesuatu yang dijalankan dengan rasa keragu-raguan akan bersifat haram jika dilaksanakan. Sangat penting untuk mendefinisikan akad apa yang akan digunakan sebagai acuan pada awal persetujuan ketika diawal jual beli maupun pinjam meminjam.

Keuntungan yang akan Anda dapatkan dari perusahaan fintech syariah ini akan ebrasal dari sistem bagi hasil yang berasal dari keuntungan. Pembagian dan keuntungan hingga segala risiko yang didapatkan akan dipertaruhkan secara bersama-sama.

3. Membantu Pelaku UMKM

Manfaat utama dari P2P lending syariah ini adalah bisa membantu para pelaku UMKM yang tidak bisa menjangkau perbankan untuk mendapatkan modal usaha. Di dunia perbankan konvensional, akan memberikan persyaratan yang jauh lebih rumit dari P2P lending syariah.

Seperti yang diketahui bahwa cara kerja dari P2P lending adalah menghubungkan penerima pinjaman dengan peminjam secara langsung. Oleh karena itu, para pelaku UMKM ini bisa menerima dana segar tanpa perlu melalui bank konvensional.

Selain itu, manfaat lain dari P2P lending syariah ini adalah prosensya yang lebih mudah dan lebih bisa memberikan keuntungan untuk banyak pihak.

Baca juga: Skema Pendanaan P2P Lending Syariah Seperti Apa, Begini Guys!

 

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU