JAKARTA, duniafintech.com – Berita Bitcoin hari ini mengulas seputar aksi pencucian uang yang dilakukan dengan menggunakan Bitcoin atau BTC.
Lantas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bereaksi. Tindakan yang tepat bakal dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di sektor keuangan ini.
Lantas seperti apa rencana PPATK, berikut ulasannya yang dirangkum dalam berita Bitcoin hari ini.
Aksi Pencucian Uang Pakai Bitcoin, PPATK Bilang Begini– Berita Bitcoin Hari Ini
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan, bahwa digitalisasi dapat mengakselerasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di samping berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kalau digitalisasi tidak mau disalahgunakan oleh pelaku TPPU, regulasi tidak boleh abu-abu, lembaga pengawas harus jelas, penegakan hukum harus memadai. Kalau tidak digitalisasi hanya akan mendisrupsi perekonomian Indonesia,” kata Ivan dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” yang dilansir dari Tempo.co, pada Rabu (14/9/2022).
Dia menyebutkan saat ini pelaku TPPU mulai melakukan aksi dengan memanfaatkan produk keuangan berbasis digital seperti bitcoin sehingga sulit dideteksi, apalagi di Indonesia bitcoin dianggap sebagai aset yang baru diatur oleh Bappebti.
“PPATK perlu diutilisasi agar bisa mendeteksi TPPU yang memanfaatkan perkembangan digital dan agar perbankan juga bisa melakukan pelaporan kepada PPATK,” kata dia.
Di samping itu, transaksi TPPU itu secara cash juga masih terus dilakukan sehingga PPATK pernah meminta agar transaksi keuangan cash bisa dibatasi, tetapi aturan ini belum dapat diimplementasikan.
“PPATK pernah berupaya mendorong agar RUU tersebut disahkan, dengan demikian apabila terdapat pembelian tanah, pembayaran cash cukup Rp25 juta, sisanya menggunakan sistem seperti perbankan,” katanya.
Adapun PPATK saat ini menerima tidak kurang dari 50 ribu laporan transaksi per jam, yakni lebih dari 80 transaksi berupa transaksi tunai.
Baca juga: Koin Kripto yang Diprediksi Akan Naik, Peluangnya Menjanjikan Lho
Pada tahun 2020, PPATK menerima 1,37 juta laporan transaksi individu senilai Rp 19,38 ribu triliun dan sekitar 4 juta laporan korporasi dengan nilai berkisar Rp 13 ribu triliun.
Modus Pencucian Uang Lewat Bitcoin Bisa Dilacak– Berita Bitcoin Hari Ini
Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun, modus pencucian uang melalui Bitcoin sudah ada di Indonesia sejak tahun 2015. Namun, bukan berarti modus serupa tak bisa untuk dilacak.
Saat ini, ada teknologi khusus yang digunakan untuk melacak modus tersebut bernama Distributed Ledger Technology (DLT).
Teknologi DLT tersebut bekerja untuk melacak modus pencucian uang melalui aset kripto atau Bitcoin.
Baca juga: Catat! Investasi Kripto Terpercaya Hanya di 25 Exchanger Ini
Melansir kompas.com, pertama, teknologi ini mampu mencatat semua transaksi keuangan baik yang nyata maupun yang telah disamarkan dengan fasilitas teknologi tertentu.
Seluruh transaksi itu, tercatat dalam blockchain atau buku besar yang terdapat dalam internet.
Sehingga pada dasarnya, seluruh transaksi baik yang nyata maupun yang telah disamarkan tercatat dalam blockchain di internet tersebut. Namun teknologi tersebut tidaklah cukup. Harus didukung dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) guna membantu DLT menjalankan tugasnya.
Dalam hal penanganan kasus pencucian dalam aset bitcoin, PPATK tentunya akan bekerja sama dengan regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jika ada transaksi domestik dalam modus tersebut.
PPATK Turut Mengawasi Aliran Dana Virtual, Crypto hingga NFT
Dalam hal transaksi keuangan digital ini, PPATK juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana, termasuk transaksi keuangan virtual.
PPATK melihat bahwa terjadi transformasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan aksi terorisme, dan proliferasi (kelompok kriminal bersenjata), korupsi hingga narkotika yang semula menggunakan sumber ilegal seperti perampokan, kriminalisasi dan kekerasan, kini menggunakan skema penggalangan dana kemanusiaan atau bisnis yang sah.
“Untuk itu, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Maka itu, kata Ivan, penggunaan mata uang virtual yang tengah digandrungi masyarakat seperti cryptocurrency , blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending, dan non-fungible token (NFT) menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Ivan melanjutkan, salah satu respon untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini.
“Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” tutur dia.
Itulah ulasan seputar berita Bitcoin hari ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Nike Raup Pendapatan Tinggi dari NFT
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada