27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Catat! Investasi Kripto Terpercaya Hanya di 25 Exchanger Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, investasi kripto terpercaya harus dilakukan melalui exchange kripto yang memiliki legalitas jelas. 

Maraknya penipuan yang menyasar industri kripto ternyata masih marak terjadi. Untuk itu, sebagai masyarakat yang melek investasi, anda harus bisa membedakan skema hingga platform investasi yang legal maupun tidak. 

Saat ini, investasi mata uang digital tersebut juga kian populer. Dari data yang dirangkum, jumlah investor kripto di tanah air kini sudah berjumlah 29,8 juta orang.

Baca juga: Fokus Kepada Customer, Indodax Terapkan Keamanan Ekstra untuk Layani Tingginya Minat Investasi Kripto

Hanya 25 Exchange Kripto yang Memiliki Legalitas di RI

Di Indonesia, kekinian hanya ada 25 exchange kripto yang legal, salah satunya adalah Indodax. Pedagang aset kripto yang sudah memiliki legalitas tentunya memberikan jaminan proteksi kepada para penggunanya. 

Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di tanah air. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko itu, dijelaskan bahwa penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik kripto yang transparan, efisien dan efektif. 

Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti. Simal sampai tuntas ya. 

investasi kripto terpercaya

Investasi Kripto Terpercaya Hanya di Platform Resmi 

Aset kripto bisa diperdagangkan di Indonesia sebagai instrumen investasi. Untuk lebih amannya, ada baiknya anda bertransaksi pada 25 bursa kripto yang telah mendapatkan persetujuan alias legalitas dari Bappebti. 

Bursa kripto yang mendapatkan izin dari Bappebti akan lebih aman karena para bursa kripto harus memenuhi sejumlah aturan perlindungan konsumen dan itu jadi syarat mutlak. Jadi bila terjadi masalah di kemudian hari, ada pihak yang akan bertanggung jawab atas masalah tersebut. 

Di Indonesia, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Lembaga negara ini juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi.

Dalam daftar terbarunya, ada 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini semua sudah memenuhi berbagai syarat yang telah ditentukan. 

Beberapa aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia mulai dari Bitcoin, ethereum, Solana, Luna Coin hingga Terra.

Baca juga: Anti Boncos! Ini Cara Investasi Kripto yang Aman dan Menguntungkan

Bappebti mencatat ada 12,4 juta orang menjadi investor kripto di Indonesia melampaui investor pasar modal yang hanya di angka 8,1 juta.

Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tahun 2021 tembus Rp 859,4 triliun. Sedangkan dua bulan pertama saja di tahun ini, sudah berhasil mencatat 10 persen dari angka sebelumnya.

Kalau kamu bermain aset kripto selain bertransaksi di bursa kripto yang diakui Bappebti, kamu juga bayar pajak dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Daftar 25 Exchange Kripto Sebagai Sarana Investasi Kripto Terpercaya

Berikut ini 25 bursa kripto atau exchange kripto yang sudah terdaftar di Bappebti, perusahaan ini menjadi sarana investasi kripto terpercaya di tanah air, di antaranya:

  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  • PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  • PT Indonesia Digital Exchange
  • PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  • PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  • PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  • PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  • PT Pedagang Aset Kripto
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  • PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).

Itulah daftar 25 exchange kripto yang terdaftar dan memiliki legalitas dari Bappebti. Lakukan investasi kripto hanya di platform yang terpercaya. Semoga bermanfaat ya. 

Baca juga: Pasar Kripto Bergerak Sideways, Inilah Tips Investasi Kripto 2022

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE