JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui percepatan dan perluasan akses ke sektor Pasar Modal dengan memanfaatkan produk Securities Crowdfunding (SCF).
Produk SCF ini diharapkan bisa semakin mendorong pengembangan UMKM khususnya di Bali agar dapat bersaing secara nasional bahkan sampai ke kancah internasional.
“SCF ini menjadi solusi alternatif yang tepat bagi para pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan, terutama UMKM yang belum bankable karena memberikan akses yang mudah dan dapat dijangkau oleh seluruh pelaku usaha di pelosok negeri dengan memanfaatkan platform digital,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.
Baca juga:Â RUU P2SK Disahkan, Ini Komentar Pelaku Usaha Crowdfunding
Khusus di wilayah Bali, dia mengungkapkan telah terdapat sebelas pelaku UMKM yang menerbitkan SCF melalui 5 penyelenggara serta jumlah investor sebanyak 5.025 pemodal dengan dana yang dihimpun sebesar Rp24,03 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster turut hadir dan membuka kegiatan yang diikuti oleh 200 pengusaha UMKM dan Koperasi di seluruh Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Wayan Koster menyambut baik upaya OJK dalam memberikan kemudahan kepada para UMKM di Provinsi Bali untuk mengakses permodalan melalui Pasar Modal dengan skema SCF.
“Pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan edukasi dan pelatihan dalam mengembangkan usahanya, tetapi juga kemudahan akses terhadap permodalan. Diharapkan kolaborasi dan sinergi dari Pemprov Bali, OJK dan seluruh pemangku kepentingan terus dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian daerah, khususnya melalui UMKM,” lanjut Wayan Koster.
Wayan Koster menambahkan, Bali memiliki enam sektor unggulan, yaitu sektor pertanian dalam arti luas termasuk peternakan dan perkebunan dengan sistem pertanian organik, sektor kelautan dan perikanan, serta sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding bali. Selain itu, Pemprov Bali juga mendorong pertumbuhan sektor industri kecil menengah (IKM), usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi, sektor ekonomi kreatif dan digital serta sektor pariwisata.
Dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2023 di Bali ini, OJK selain melakukan sosialisasi SCF, juga menggandeng Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) untuk melakukan pendampingan dan business matching kepada tiga UMKM yang sudah dikurasi untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF. OJK juga turut menghadirkan UMKM lokal yang berhasil menjadi Penerbit SCF di Bali.
Baca juga:Â Apa itu Crowdfunding: Mengenal Udana.id yang Listing Dreezel CoffeeÂ
Sampai dengan 7 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 423 Penerbit, 156.632 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp911,35 miliar.
Definisi Securities Crowdfunding
Pendanaan sekuritas crowdfunding (securities crowdfunding) adalah suatu bentuk pendanaan atau penggalangan dana di mana suatu perusahaan atau proyek mengumpulkan modal dari sejumlah investor atau penyandang dana kecil melalui penjualan sekuritas atau instrumen keuangan, seperti saham atau obligasi. Pendanaan ini dilakukan melalui platform online khusus yang disebut platform crowdfunding.
Dalam securities crowdfunding, investor atau penyandang dana biasanya tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga menjadi pemegang saham atau memiliki klaim atas pendapatan dan hak tertentu dalam perusahaan atau proyek yang didanai. Oleh karena itu, pendanaan sekuritas crowdfunding berbeda dengan pendanaan model crowdfunding lainnya yang tidak melibatkan penjualan sekuritas atau instrumen keuangan.
Baca juga:Â Crowdfunding adalah: Inilah Jenisnya yang Populer saat Ini
Pendanaan sekuritas crowdfunding dapat menjadi cara yang efisien dan mudah bagi perusahaan kecil, startup, atau proyek inovatif untuk mendapatkan modal tanpa harus bergantung pada sumber pendanaan tradisional seperti bank atau investor institusional. Namun, perlu diingat bahwa securities crowdfunding juga melibatkan risiko, baik bagi perusahaan atau proyek yang mencari pendanaan maupun bagi investor yang berpartisipasi dalam pendanaan tersebut.
Penting untuk selalu melakukan riset dan analisis menyeluruh sebelum terlibat dalam pendanaan sekuritas crowdfunding. Pihak yang tertarik dalam pendanaan ini disarankan untuk memahami dengan baik mekanisme dan peraturan yang berlaku dalam platform crowdfunding yang dipilih dan mempertimbangkan konsultasi dengan profesional keuangan atau hukum jika diperlukan.