32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: OJK Ungkap Faktor TWP Turun 2,82 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi di bawah 90 hari (TWP90) pada sektor fintech peer to peer (P2P) lending.

Data terbaru menunjukkan bahwa pada bulan September 2023, tingkat kredit macet turun menjadi 2,82% dari 2,88% yang tercatat pada bulan Agustus. OJK menjelaskan bahwa berbagai faktor berkontribusi pada penurunan ini.

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dikutip dari kontan.co.id:

OJK Ungkap TWP Turun 2,82%

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkapkan bahwa penyelenggara P2P lending telah berupaya memperbaiki kualitas pembiayaan yang disalurkan, khususnya untuk pembiayaan baru.

Selain itu, upaya penagihan terus dilakukan terhadap pembiayaan yang telah melewati TWP90, dengan melibatkan jasa debt collector yang telah bersertifikat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK akan Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending

“Selain itu, pembiayaan yang telah melewati TWP90, tetap dilakukan upaya penagihan dengan menggunakan jasa debt collector yang telah bersertifikat,” kata Edi.

Edi juga menekankan peran OJK dalam penurunan tingkat kredit macet tersebut. Dia menjelaskan bahwa melalui tindakan pengawasan, OJK secara konsisten mendorong fintech lending untuk terus meningkatkan kualitas pembiayaan yang disalurkan, termasuk melalui penerapan credit scoring dan sertifikasi tenaga penagih atau debt collector.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: Ini Tanggapan AFPI soal TWP90 Fintech Lending Turun pada September 2023

Edi menyatakan bahwa fintech lending yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% atau melebihi batas aman akan menerima surat teguran dari OJK. Mereka juga akan diminta untuk menyusun action plan dan akan dipantau implementasinya.

Sektor P2P Lending Hadapi Titik Terendah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor pinjaman online peer to peer (P2P) lending tengah menghadapi tantangan signifikan setelah beberapa masalah muncul di masyarakat. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa OJK akan memperkuat peraturan untuk mendorong P2P lending menjadi lebih bermartabat.

“Pinjol P2P sedang berada pada titik terendah, dan kami akan mendorong agar industri ini menjadi lebih bermartabat dan berperan lebih kuat dalam perekonomian ke depan,” ujar Agusman.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: 29 Pinjol Belum Punya Modal Minimum

Menurut Agusman pinjol adalah bagian dari masa depan sektor keuangan yang memiliki prospek yang cerah, karena sektor ini dapat dengan cepat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk mewujudkan visi ini, OJK akan merilis peta jalan (roadmap) untuk industri pinjol. Peta jalan ini dirancang untuk mengatasi aktivitas pinjol ilegal yang telah menciptakan persepsi negatif terhadap industri pinjol legal. OJK juga berencana merevisi peraturan lama, termasuk Peraturan OJK (POJK) 10/2023, untuk mendukung implementasi peta jalan ini.

Sebagaimana diketahui, industri pinjol P2P telah lama diterpa kontroversi, terutama terkait dengan praktik penagihan utang yang agresif. Baru-baru ini, sebuah platform pinjol bernama AdaKami dituduh terlibat dalam kasus debitur yang bunuh diri akibat tekanan penagihan utang. Meskipun AdaKami membantah tuduhan tersebut, perhatian masyarakat tetap tertuju pada bunga dan biaya pinjaman P2P lending.

“OJK telah memberikan sanksi kepada AdaKami dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel bunga pinjol di industri ini,” kata Agusman.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: KPPU Tetapkan 44 Fintech sebagai Terlapor Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Agusman juga menyoroti masalah komunikasi dalam industri pinjol. Dia menegaskan bahwa saat isu negatif muncul, perusahaan pinjol seringkali lambat memberikan penjelasan kepada publik.

“Perlu penguatan dalam bidang komunikasi publik dan mendorong perusahaan pinjol untuk berkomunikasi lebih baik dengan masyarakat,” kata Agusman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU