JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait pada sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada bulan Agustus 2023 mengalami peningkatan sebesar 12,46 persen secara tahunan (YoY).
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa peningkatan ini terjadi setelah pertumbuhan sebesar 22,41 persen di bulan Juli 2023.
Total outstanding pembiayaan mencapai angka sebesar Rp53,12 triliun. Selain itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga mengalami penurunan yang signifikan, turun menjadi 2,88 persen dari 3,47 persen di bulan Juli 2023.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Ekonom Soroti Dugaan Kartel Terkait Suku Bunga Pinjol
Aman mengungkapkan dalam upaya memastikan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 miliar terpenuhi, yang diimplementasikan secara bertahap, yaitu sebesar Rp2,5 miliar di bulan Juli 2023, Rp7,5 miliar di bulan Juli 2024, dan Rp12,5 miliar di bulan Juli 2025, terdapat 33 perusahaan fintech P2P lending yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut hingga Agustus 2023.
“Kenaikan jumlah perusahaan P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi karena beberapa penyelenggara mengalami penurunan kinerja yang mengakibatkan kerugian,” kata Aman.
Aman menjelaskan dari 33 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi persyaratan, 11 di antaranya belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sementara itu, 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang telah disetor, dan 2 P2P Lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: AFPI Tunggu Surat Resmi KPPU, Penyelidikan Monopoli Bunga Pinjol Dimulai
“OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan mengingatkan mereka untuk segera menambah modal guna menjaga ekuitas minimum tetap sebesar Rp2,5 miliar,” kata Aman.
Selain itu, Aman menyinggung dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform fintech P2P lending, yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), OJK telah mengambil beberapa langkah:
- OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Selain itu, AdaKami diminta untuk menyediakan hotline khusus guna menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
- OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami dengan Code of Conduct AFPI.
- OJK meminta AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh mereka untuk menyelesaikan kasus ini.
- OJK akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh AdaKami.
- OJK juga telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami terkait pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang tidak beretika.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Jokowi Ungkap Investasi PSN Tahun 2024
“Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK, diharapkan sektor fintech P2P lending di Indonesia dapat terus tumbuh dengan lebih sehat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelaku usaha dan masyarakat,” kata Aman.