JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini datang dari fintech milik Mardigu Wowiek atau “Bossman Mardigu”, Santara.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan sanksi kepada PT Santara Daya Inspiratama lewat surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal perintah tindakan tertentu.
Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti dinukil dari detikcom, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital Hadapi Ancaman Resesi 2023
Berita Fintech Indonesia: Dilarang Tambah Penerbit Penawaran Efek
Adapun dalam pengumuman itu, PT Santara Daya Inspiratama itu dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan Santara didaftarkan pada Kustodian sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.
Disebutkan, sanksi itu diberikan lantaran Santara dianggap telah melanggar Pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Santara pun diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK.
Utamakan Perlindungan Investor
Menyikapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa saat ini memang terkait industri crowd funding atau layanan fintech urun dana sangat baik.
Saat ini, ada 14 penyelenggara dan telah rising fund hingga Rp 721,8 miliar. Kemudian, jumlah penerbit sebanyak 337 dan pemodal 136 ribu.
Ia menyatakan, OJK berupaya untuk mengutamakan perlindungan investor dan meminta penyelenggara untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Terkait santara kami telah memerintahkan tindakan tertentu kepada santara, karena kami melihat dan kami telah melakukan pemeriksaan on site dan juga keterbukaan masih perlu ditingkatkan,” jelasnya pada konferensi pers virtual.
Disampaikan Inarno, sejauh ini OJK masih melarang Santara untuk mengeluarkan atau menambah penerbit atau pemodal.
“Ini sebelum mereka memperbaiki governance-nya. Ini sebagai dukungan kami untuk perlindungan investor,” tuturnya.
Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech dan Kripto Mencapai Rp 456,4 M
Berita Fintech Indonesia: Profil Mardigu Wowiek
Sebagai informasi, PT Santara Daya Inspiratama merupakan sebuah layanan fintech crowdfunding milik Mardigu Wowiek Prasantyo alias “Bossman Mardigu”.
Pria ini adalah seorang pengusaha yang menamai dirinya di Instagram dengan “Bossman Sontoloyo”. Bukan hanya pengusaha, Mardigu pun merupakan influencer yang sering membicarakan bisnis.
Di sisi lain, ia juga merupakan penulis dan punya banyak bisnis, di antaranya dari sektor minyak dan gas. Ia adalah pemilik dan pengelola LPG, LNG, cng, Gas Pipe Distribution, pengolahan mineral dan precious metal serta investment.
Sejumlah perusahaan yang didirikannya, antara lain, PT Titis Sampurna, PT Laksel Company, PT Cipta Lintang Investment Company, PT Narapatih Inspiratama Business dan perusahaan konsultan.
Mardigu adalah lulusan SFSU San Francisco State University dan Master Applied Psychology in Criminal mind & Forensic Investigators. Ia pernah bekerja sebagai Manajer Treasury di panin Bank pada 1990-1993.
Kemudian, menjadi direktur di PT Megasino Investama 1993-1999. Lalu sebagai Interogator dan investigator for extra ordinary crime (spesialisasi teroris) 2006-2011. Ia pun pernah mengajar di sekolah tinggi intelijen. Selanjutnya, KEIN Pokja Energy 2015 dan staf ahli Anstra Kemhan.
Pria yang berasal dari Bandung ini memiliki uang kripto bernama Cyronium. Dalam berita detikcom edisi (5/6/2018), Mardigu kala itu menyatakan bahwa Cyronium digunakan sebagai salah satu pilihan investasi berbasis digital.
Dalam hal ini, pengusaha kecil dan menengah akan digerakan dengan usaha patungan ini melalui PT Santara Daya Inspiratama.
Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com