25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Berita Fintech Indonesia: Terkait Peluang Bisnis Fintech P2P Lending, Begini Kata Bos OJK

JAKARTA, duniafintech.com โ€“ Berita fintech Indonesia mengenai pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait peluang bisnis fintech P2P Lending.

Adapun OJK memprediksi bahwa fintech (financial technology) peer-to-peer P2P Lending alias pinjaman online (pinjol) akan terus tumbuh seiring kemampuan perusahaan tumbuh dalam kondisi terberat.

โ€œPandemi Covid-19 merupakan ujian bagi seluruh industri jasa keuangan termasuk industri P2P lending. Kami melihat bahwa berdasarkan data, industri fintech P2P lending tetap tumbuh positif pada periode pandemi di saat beberapa industri jasa keuangan lainnya kewalahan terkena dampak pandemi Covid-19,โ€ ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, dikutip pada Selasa (23/5/2023).ย 

Berikut ini berita fintech Indonesia selengkapnya, seperti disitat dari Bisnis.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Izin Fintech Tingkatkan Inklusi Keuangan

Berita Fintech Indonesia: Pulih Relatif Lebih Cepat

Bahkan Ogi menambahkan pada periode pandemi yang dimulai pada April 2020, industri fintech P2P lending pulih relatif sangat cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini.

โ€œDari hasil ini kami melihat bahwa industri P2P lending telah memiliki ketahanan yang cukup baik,โ€ tuturnya.

Bukan hanya itu, Ogi mengatakan bahwa industri P2P lending diprediksi akan terus bertumbuh karena market kebutuhan pendanaan yang masih sangat besar di Indonesia.

Namun, sejak diterbitkan POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri P2P lending.

Dalam pengembangan industri ini, OJK juga mempertimbangkan setiap masukan baik dari masyarakat sebagai konsumen baik sebagai peminjam atau pemberi pinjaman, investor, dan juga pelaku usaha P2P lending agar tercapai keseimbangan.

โ€œDalam jangka panjang, layanan fintech P2P lending diharapkan semakin aman, nyaman, tumbuh [walaupun pertumbuhannya cenderung melambat karena industri lebih mature] secara berkelanjutan dan stabil sehingga dapat menyediakan alternatif pendanaan bagi masyarakat khususnya UMKM dengan lebih berkualitas dan affordable,โ€ jelasnya.

Di samping itu, Ogi menambahkan OJK juga akan fokus untuk meningkatkan literasi keuangan khususnya di bidang P2P lending yang masih relatif rendah.

Pihaknya juga mengajak seluruh pihak termasuk media massa untuk berkolaborasi dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebermanfaatan dan potensi risiko layanan P2P lending.

โ€œKami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara P2P lending sendiri, asosiasi, pemerintah, pihak-pihak lainnya yang mendukung kolaborasi sehingga industri P2P lending terus tumbuh dengan baik,โ€ tutupnya.ย 

Catatkan Pertumbuhan pada Maret 2023

Sebelumnya, OJK melaporkan kinerja Fintech P2P Lending yang juga mencatatkan pertumbuhan pada Maret 2023.

Adapun outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 36,45 persen yoy atau meningkat Rp0,93 triliun menjadi 51,02 triliun.ย 

โ€œSementara itu tingkat risiko secara TWP 90 tercatat naik menjadi 2,81 persen, di mana Februari 2023 2,69 persen,โ€ kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2023, Jumat (5/5/2023).

Pada Maret 2022, outstanding pembiayaan Fintech P2P Lending mencapai Rp37,39 triliun. Sementara itu, TWP 90 mencapai 2,32 persen.ย 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kalangan Perseorangan, Outstanding Pinjaman Macet Fintech Lending Capai Rp1,14 T

Berita Fintech Indonesia: AFPI Sebut Pencabutan Moratorium Izin Fintech Tingkatkan Inklusi Keuangan

Sebelumnya, dinukil dari Kompas.com, asosiasi fintech, AFPI, memberikan pandangan terkait pencabutan moratorium izin fintech.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya berencana untuk mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) tahun ini.

Pencabutan moratorium pendaftaran izin layanan fintech lending ini paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini.ย 

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, dengan adanya penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

berita fintech Indonesia

Hal itu bertujuan untuk membuat masyarakat dan UMKM lebih memiliki akses atas layanan keuangan.ย 

Terutama untuk entitas yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.ย 

โ€œSebelum moratorium, ada puluhan fintech yang sedang berproses. Beberapa di antaranya masih komunikasi menanyakan kapan perizinan baru dibuka kembali,โ€ ucapnya, dikutip pada Senin (22/5/2023).ย 

Ditambahkannya, pencabutan moratorium merupakan kewenangan dari OJK melalui banyak pertimbangan.ย 

Namun, yang pasti, fintech lending berusaha mengisi peran yang belum dapat digarap oleh layanan keuangan konvensional.ย 

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia Kuseryansyah bilang, Indonesia memiliki kebutuhan layanan keuangan berupa kredit mencapai Rp 2.560 triliun.ย 

Dari jumlah itu, layanan keuangan konvensional telah berkontribusi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara, fintech lending baru ambil porsi sebesar Rp 220 triliun.ย 

โ€œJadi, masih ada (credit) gap Rp 1.100-an triliun per tahun,โ€ sebutnya.ย 

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Kus ini berharap penguatan aturan dapat memperluas jangkauan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan.ย 

Industri fintech lending sendiri masih memiliki banyak potensi untuk digarap.ย 

Kus menceritakan, pada tahun 2020 ketika kredit nasional stagnan, industri fintech lending justru tumbuh 115 persen.

โ€œTahun lalu masih tumbuh 45 persen. Besar harapan selanjutnya tetap tumbuh positif di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional,โ€ tandas dia.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Pertimbangkan Aturan Maksimum Pinjaman di Fintech

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU