JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan mengulas tentang prospek fintech syariah Indonesia ke depannya.
Melansir Republika, Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard pekan lalu menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Posisi tersebut naik dari tahun 2021 yang menempatkan Indonesia pada posisi keempat.
Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Fintech Syariah?
Mengutip laman SEF UGM, fintech syariah di Indonesia diatur dan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.Â
Berdasarkan fatwa itu, fintech syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Adapun dalam perkembangannya, fintech syariah didukung oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), yang didirikan sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.
AFSI pun memiliki peran penting untuk memajukan potensi fintech syariah di Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan dibentuknya AFSI Institute yang mempunyai beberapa program, seperti konsultasi bisnis syariah, riset dan kajian-kajian mengenai ekonomi Islam, workshop dan pelatihan fiqih muamalah, serta AFSI Goes To Campus.
Sebagai informasi, beberapa fintech syariah yang sudah berdiri di Indonesia adalah indves, syarQ, start zakat, paytren, dan lainnya. Sementara itu, fintech syariah yang memiliki sertifikasi halal dari MUI pertama di Indonesia adalah Paytren (2017).
Menerapkan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Lain dari fintech konvensional, fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam, seperti larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara pembeli dan penjual.Â
Fintech syariah menerapkan skema akad, yaitu akad wakalah dan akad musyarakah. Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan yang mana seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
Hukum wakalah adalah sah, baik dengan ada atau tidak adanya upah. Apabila sudah akad wakalah dengan upah, akad menjadi lazim dan mengikat sehingga orang yang diberi wakil tersebut harus melaksanakan apa yang sudah diwakilkan kepadanya. Maka dari itu, wakil tersebut memiliki hak untuk menerima upah begitu wakalah selesai.
Sementara itu, akad musyarakah adalah akad antara pihak Ammana dan Penyalur dana, antara lain BMT, KSPPS, BPRS, Lembaga Ventura Syariah. Pemilik modal dan penyalur dana akan sama-sama menyetorkan modal dengan nominal sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan pihak-pihak dalam musyarakah tersebut.
Di lain sisi, pembiayaan dalam fintech syariah memiliki beberapa prosedur yang sesuai dengan akad syariah. Akad pembiayaan dilakukan oleh penerima pinjaman dan pemberi pinjaman dengan skema al qardh. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman atas tagihan yang diberikan.
Kemudian, dilanjutkan akad wakalah bil ujrah yang mana pemberi pinjaman mewakilkan pada penyelenggara layanan untuk membantu melakukan pengurusan atas tagihan yang diberikan peminjam. Akad al qardh maupun wakalah bil ujrah dilakukan secara online melalui website penyelenggara layanan.
Membantu Masyarakat Mendapatkan Layanan Jasa Keuangan Syariah
Penting diketahui, penggunaan fintech syariah memudahkan masyarakat memperoleh layanan jasa keuangan syariah, investasi, dan pembiayaan syariah. Pengimplementasian prinsip ekonomi islam pada fintech syariah mampu memberikan kebermanfaatan bagi pihak-pihak yang saling bertransaksi.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Tips dalam Memilih Aplikasi Pinjol
Dengan adanya akad yang jelas, pembiayaan fintech syariah juga dapat membantu masyarakat memperoleh pembiayaan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Secara jangka panjang, kehadiran fintech syariah juga bisa memberikan akses dan edukasi kepada masyarakat dari berbagai kalangan, khususnya milenial yang menjadi pemain utama dalam pasar teknologi finansial di Indonesia.
Akan tetapi, saat ini fintech syariah masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yaitu rendahnya literasi di kalangan masyarakat terkait keberadaan layanan keuangan syariah berbasis teknologi. Oleh sebab itu, sangat perlu ditingkatkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mendukung edukasi dan sosialisasi fintech syariah di Indonesia.
Pertumbuhan Sektor Fintech Syariah Tetap Kuat—Berita Fintech Indonesia
Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard pekan lalu menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Posisi itu diketahui naik dari tahun 2021 yang menempatkan Indonesia pada posisi keempat.
Menurut laporan, ekosistem fintech di Indonesia dianggap menjadi yang tercepat berkembang khususnya di Asia Tenggara. Perkembangan pesat ini ditandai dengan penerbitan regulasi Fintech Peer to-Peer (P2P) pertama oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) pada 2016 lalu.
Hingga kini, ada lebih dari 300 pemain fintech yang sepenuhnya berlisensi di Indonesia. Di samping itu, pertumbuhan industri fintech di Indonesia pun didukung oleh ekosistem yang lengkap. Kini, ada empat asosiasi fintech yang diakui dan ditunjuk sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) oleh regulator.
Adapun keempat asosiasi tersebut diklasifikasikan berdasarkan jenis layanannya atau model bisnis seperti Asosiasi P2P (AFPI), Asosiasi Crowdfunding Sekuritas (ALUDI), dan Keuangan Digital Asosiasi Inovasi (AFTECH). Di samping itu, ada pula asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech syariah (AFSI).
“Meskipun AFSI diakui sebagai Digital Asosiasi Inovasi Keuangan oleh OJK, AFSI bertindak sebagai rumah bagi semua pemain fintech syariah dan merupakan Ekosistem digital yang sesuai dengan syariah di Indonesia,” ucap Ketua AFSI, Ronald Wijaya, dalam laporan itu.Â
Di lain sisi, industri fintech syariah di Indonesia masih menghadapi tantangan di tengah pandemi. Hal itu karena terjadi perlambatan dalam pertumbuhan pemain fintech syariah. Namun, Indonesia saat ini ounya jumlah fintech syariah terbanyak yang diakui secara global.
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia Keuntungan Pinjam di Fintech Legal
Lansekap dan Database laporan ini menyebutkan, pertumbuhan keseluruhan di sektor fintech syariah tetap kuat, dengan pertumbuhan pembiayaan lebih dari 130% secara tahunan dari 2020 hingga 2021. Sekalipun tetap lebih rendah dari fintech konvensional, tetapi pengembangan infrastruktur di fintech syariah jauh lebih baik.Â
Hal itu tercermin dari kolaborasi yang terjalin dengan sektor perbankan. Kolaborasi fintech syariah dengan penyedia layanan keuangan syariah seperti bank perkreditan rakyat syariah, BMT (lembaga keuangan mikro syariah), bank pembangunan daerah syariah diproyeksi pertumbuhannya akan tetap kuat.
Di samping itu, perkembangan industri fintech syariah di Indonesia juga mendapat dukungan dari pemerintah bahkan termasuk dalam agenda nasional. Hal itu membuat prospek fintech syariah di Indonesia menjadi lebih cerah ke depannya.Â
Akan tetapi, dari sisi pangsa pasar, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara anggota OKI lainnya. Perkiraan ukuran pasar fintech syariah untuk negara-negara OKI pada tahun 2021 adalah U$79 miliar, yang mewakili 0,83% dari ukuran pasar fintech global saat ini, berdasarkan volume transaksi.
Ukuran pasar fintech syariah untuk negara-negara OKI diproyeksikan tumbuh sebesar 17,9% CAGR menjadi US$179 miliar pada tahun 2026. Angka itu lebih baik dibandingkan dengan CAGR Fintech global sebesar 13,5 persen. Berdasarkan volume transaksi fintech syariah, Indonesia berada diurutan keenam setelah Arab Saudi, Iran, Malaysia, UEA, dan Turki. Secara kolektif, keenam negara ini menyumbang 81 persen dari ukuran pasar fintech syariah OKI.
Sekian berita fintech Indonesia kali ini tentang prospek fintech syariah Indonesia ke depannya yang penting untuk diketahui. Tertarik untuk mencoba produknya?
Baca juga:Â Berita Fintech Indonesia: Syarat Pinjol Dana Langsung Cair
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Boy Riza Utama