29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Berita Fintech Indonesia Keuntungan Pinjam di Fintech Legal

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia kali ini akan membahas tentang keuntungan apa saja jika kamu pinjam uang di fintech legal.

Seperti diketahui, menjamurnya fintech ilegal di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir telah membuat banyak orang menjadi korbannya.

Oleh sebab itu, kamu sangat disarankan untuk memperhatikan kembali serta menggali lebih dalam perusahaan-perusahaan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips dalam Memilih Aplikasi Pinjol

Nah, berikut ini akan disajikan ulasan tentang keuntungan jika kamu melakukan pinjaman dana di fintech legal atau resmi yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Fintech Indonesia: Pengertian P2P Lending

Mengacu Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah sebuah layanan atau metode pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah di Indonesia secara langsung yang menghubungkan kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan debitur atau borrower sebagai penerima pinjaman yang berbasis teknologi informasi.

Fintech lending ini di Indonesia juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Adapun total jumlah penyelenggara fintech atau P2P lending Indonesia yang terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah 102 perusahaan.

OJK sebagai regulator jasa keuangan pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending Indonesia yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi, sistem P2P Lending Indonesia juga sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yaitu menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.

Akan tetapi, pada P2P Lending Indonesia, sistem yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

berita fintech indonesia

Keuntungan Meminjam Uang di Fintech Legal—Berita Fintech Indonesia

Dengan memilih aplikasi peminjaman uang online terbaik yang terdaftar di OJK, tentunya kamu akan memperoleh banyak keuntungan. Berikut ini beberapa keuntungannya, seperti dikutip dari Qoala.

1. Biaya Bunga Transparan

Biaya bunganya transparan dan dibatasi paling tinggi 0,8% per hari sesuai ketentuan terbaru dari OJK.

2. Perusahaan Fintech dan Pengaduannya Terjamin

Perusahaan Fintech gampang dihubungi jika ada pengaduan nasabah atau timbul masalah. Dalam hal ini, OJK melakukan sejumlah screening agar perusahaan P2P fintech yang terdaftar memiliki sistem pelayanan pelanggan dan pengaduan yang memadai.

3. Penagihan Dana Pinjaman Sesuai Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan

Pinjol resmi akan menagih dana pinjaman sesuai ketentuan OJK sehingga kemungkinan terjadi cara penagihan yang tidak manusiawi akan sangat kecil sebab pengawasan yang ekstra ketat.

Di samping itu, OJK pun telah mengatur dan membatasi akses data pribadi nasabah di ponsel sehingga perusahaan peminjam dana mesti menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pinjaman Online tanpa Slip Gaji

Kerugian Pinjaman Online Pribadi yang Tidak Terdaftar di OJK atau Ilegal

Di bawah ini adalah sejumlah kerugian jika kamu menggunakan jasa pinjaman online langsung cair bermodal KTP yang ilegal.

1. Syarat yang Merugikan

Syarat pinjaman uang online tanpa jaminan dan langsung cair yang ilegal ini cenderung sangat mudah, tanpa jaminan, langsung cair dalam 24 jam, dan tanpa kartu kredit, serta tidak menanyakan keperluan pinjaman. Sementara itu, P2P yang berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

Fintech lending ilegal pun akan mengenakan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan, sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK harus memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga, dan denda maksimal.

Untuk diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur bunga maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.

2. Akses Data Pribadi yang Berlebihan dan tidak Aman

Adapun aplikasi pinjam uang online yang ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone nasabahnya, dengan tujuan untuk melakukan penagihan saat pinjaman menunggak.

Di samping itu, akan sangat sulit untuk menghapus data pribadi di pinjaman online yang ilegal tersebut. Sementara itu, P2P yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses kamera, microphone, dan location yang ada di handphone nasabah.

3. Berisiko Tinggi untuk Ditindak atau Ditutup

Selanjutnya, penyelenggara fintech lending yang ilegal alias abal-abal menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.

Di lain sisi, penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

Sekian berita fintech Indonesia hari ini terkait keuntungan saat melakukan peminjaman uang di fintech legal alias berizin OJK.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia—Investasi Jangka Pendek P2P Lending

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE