JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini datang dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk diketahui, AFPI melayangkan ancaman terhadap pihak-pihak yang mencatut atau mereplikasi nama 17 fintech legal yang merupakan anggotanya.
Hal itu dilakukan karena tindakan ilegal ini dinilai sangat merugikan para penyelenggara fintech berizin maupun masyarakat luas. Berikut ini berita selengkapnya.
Baca juga: AFPI Pastikan Sertifikasi Penagihan Menjadi Lebih Beretika
Berita Fintech Indonesia: AFPI Ancam Tempuh Jalur Hukum
Mengutip CNN Indonesia, Selasa (16/8), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana untuk membawa ke jalur hukum pihak yang mencatut nama penyedia pinjaman online (Pinjol) legal milik para anggotanya, untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dikatakan Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, pihaknya memperoleh banyak aduan soal pinjol legal yang diklaim namanya oleh pinjol ilegal. Adapun laporan-laporan itu masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.
“Sampai dengan saat ini, AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola,” ucapnya.
“Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Diduga, replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun WhatsApp, hingga akun sosial media, seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Sebanyak 17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI ini, antara lain Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.
Lebih jauh, dugaan tindakan replikasi ini bukan hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, melainkan juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas.
Disampaikan kuasa hukum dari Surya Mandela & Partners Mandela Sinaga, pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab itu.
“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Mandela.
Kata Mandela, dugaan pencatutan nama ini ditengarai terjadi dalam rangka mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
“Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif dan kami harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat,” paparnya.
Daftar Fintech Legal di Indonesia—Berita Fintech Indonesia
Sebagai informasi, berikut ini adalah daftar 102 pinjol resmi di OJK terbaru 2022 yang perlu diketahui.
1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO – https://kimo.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. modalku – https://modalku.co.id
8. KTA KILAT – https://www.pendanaan.com
9. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id
10. Maucash – https://maucash.id
11. Finmas – https://www.finmas.co.id
12. KlikA2C – https://klika2c.co.id
13. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
14. Ammana.id – https://ammana.id
15. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
16. KoinP2P – https://koinp2p.com
17. pohondana – https://pohondana.id
18. MEKAR – https://mekar.id
19. AdaKami – www.adakami.id
20. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
21. KREDITPRO – https://kreditpro.id
22. FINTAG – https://fintag.id
23. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
24. CROWDO – https://crowdo.co.id
25. Indodana – indodana.id
26. JULO – www.julo.co.id
27. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
28. DanaRupiah – danarupiah.id
29. Taralite – www.taralite.com
30. Pinjam Modal – pinjammodal.id
Baca juga: Lindung Konsumen, AFPI Percepat Sertifikasi Tenaga Penagihan
31. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
32. AwanTunai – www.awantunai.co.id
33. Danakini – https://danakini.co.id
34. Singa – https://singa.id
35. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id
36. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia
37. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id
38. FinPlus – www.finplus.co.id
39. UangMe – https://uangme.id
40. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
41. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id
42. BATUMBU – www.batumbu.id
43. Cashcepat – https://cashcepat.id
44. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
45. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
46. cicil – https://www.cicil.co.id
47. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id
48. 360 KREDI – www.360kredi.id
49. Dhanapala – www.dhanapala.id
50. Kredinesia – www.kredinesia.id
51. Pintek – https://pintek.id
52. ModalRakyat https://modalrakyat.id
53. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
54. Cairin – www.cairin.id
55. TrustIQ – https://trustiq.id
56. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
57. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
58. Invoila – https://invoila.co.id
59. Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id
60. DanaBagus – www.danabagus.id
61. UKU – ukuindo.com
62. KREDITO – https://kredito.id
63. AdaPundi – www.adapundi.com
64. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
65. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
66. Komunal – www.komunal.co.id
67. Restock.ID – www.restock.id
68. TaniFund – www.tanifund.com
69. Ringan – www.ringan.co.id
70. Avantee – www.avantee.co.id
71. Gradana – gradana.co.id
72. Danacita – www.danacita.co.id
73. IKI Modal – www.ikimodal.com
74. Ivoji – www.ivoji.id
75. Indofund.id – indofund.id
76. iGrow – igrow.asia
77. Danai.id – https://danai.id
78. DUMI – minjem.com
79. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
80. qazwa.id – qazwa.id
81. KrediFazz – www.kredifazz.id
82. Doeku – doeku.id
83. Aktivaku – aktivaku.com
84. Danain – www.danain.co.id
85. Indosaku – indosaku.id
86. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
87. EDUFUND – www.edufund.co.id
88. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
89. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
90. BantuSaku – bantusaku.id
91. danabijak – danabijak.com
92. Danafix – danafix.id
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – https://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
97. KlikCair – klikcair.com
98. ETHIS – https://ethis.co.id
99. SAMIR – www.samir.co.id
100. UATAS – www.uatas.id
101. Asetku – https://asetku.co.id
102. Findaya – https://findaya.co.id
Kontak Pengaduan OJK
Untuk diketahui, OJK pun memiliki sejumlah kanal komunikasi dan masyarakat bisa menghubunginya untuk mengecek status izin penawaran yang sudah diterima. Inilah kontak resmi OJK:
– Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157
– Layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157 (untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima)
Sekian berita fintech Indonesia hari ini terkait langkah AFPI untuk membawa kasus pencatutan nama 17 fintech legal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: AFPI Janjikan Nomor Darurat Pinjaman Online Tidak Boleh Ditagih
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.