25.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Tadpole Finance, Token “Cebong” yang Sudah Berizin Resmi BAPPEBTI

JAKARTA, duniafintech.com – Tadpole Finance (TAD) sebuah proyek blockchain yang bergerak di bidang Decentralized Finance (DeFi) telah resmi terdaftar menjadi salah satu aset kripto berizin resmi dari BAPPEBTI. Tadpole berarti kecebong, yang mengambil nama “Cebong” sebuah lelucon yang sering terdengar pada masa Pemilu tahun 2019.

Wildan Ramadhan, CEO Tadpole Finance mengatakan, Tadpole sudah masuk ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan BAPPEBTI sesuai dengan SK nomor 11 tahun 2022. Sehingga developer dan investor blockchain di Indonesia lebih aman menggunakan Tadpole Finance.

“Tadpole Finance merupakan project indonesia yang mengembangkan feature defi seperti staking dan saving. Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto Bappebti yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk kami,” katanya.

Baca juga: Mengenal Helium Jaringan Nirkabel Berbasis Blockchain, Pemilik Token Kripto HNT Coin

Tadpole Finance memiliki kapitalisasi pasar sebesar lebih dari 17 Miliar Rupiah dengan harga sekitar 31.000 Rupiah per tokennya. Saat ini Tadpole Finance memiliki peringkat 1.435 berdasarkan coinmarketcap.com* data diambil pada hari Kamis 11 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB.

“Kedepannya Tadpole Finance berencana mengembangkan bisnisnya dengan mendevelop berbagai product Web3 lainnya,” sebut Wildan.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Perbedaan Koin dan Token Kripto yang Perlu Diketahui

Saat ini, Web 3.0 menjadi sebuah bisnis masa depan yang akan mempermudah aktivitas banyak orang di seluruh dunia. Setelah merambah Decentralize Finance, tentunya tidak sulit bagi developer Tadpole Finance untuk masuk ke teknologi mutakhir web 3.0.

Tadpole Finance memiliki aset kripto yang bernama TAD. Aset kripto ini bisa dibeli dan disimpan lewat Indodax, platform jual-beli aset kripto terbesar di Indonesia. Wildan mengatakan, Indodax memiliki komunitas yang besar dan TAD siap menyambut potensinya.

Potensi market kripto di Indonesia sangatlah besar, hal ini bisa dilihat dari pertumbuhan jumlah investor kripto dan volume tradingnya. Jumlah investor kripto tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan sebesar 180% dari 4 juta orang di 2020 hingga 11,2 juta investor di tahun 2021. Sementara kenaikan volume transaksi tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan sebesar 1222% dari Rp64,9 triliun di tahun 2020 menjadi Rp859,4 triliun di tahun 2021. Pertumbuhan pesat yang dapat dilihat dari data ini menggambarkan dengan jelas besarnya potensi market kripto di Indonesia.

“Dan Indodax adalah platform crypto exchanges terbesar di Indonesia dan memiliki member yang paling banyak. Dan juga aman karena memiliki legalitas dari BAPPEBTI,” jelasnya.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, “Saya sangat senang dan appreciate dengan penetapan daftar kripto yang baru dirilis oleh BAPPEBTI selaku regulator. Selamat kepada Tadpole, sebagai salah satu token yang masuk ke dalam daftar aset kripto legal BAPPEBTI. Ini menunjukan bahwa Tadpole sudah memenuhi aspek legalitas di Indonesia melalui penilaian ketat dari BAPPEBTI. Penetapan ini memberikan angin segar bagi pengembang maupun pemegang Tadpole beserta ekosistem kripto di Indonesia. Saya berharap lebih banyak token asli Indonesia yang bisa masuk daftar ini agar dapat mendorong dan mengokohkan ekosistem kripto dan blockchain di Indonesia”.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik Pakai Shopee PayLater, Mudah Loh!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE