33.5 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

AFPI Pastikan Sertifikasi Penagihan Menjadi Lebih Beretika

JAKARTA, duniafintech.com – Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) percepat program pelatihan dan sertifikasi bagi para tenaga penagihan. Langkah tersebut dilakukan agar dalam penagihan dapat dilakukan dengan beretika terhadap pinjaman gagal bayar.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan bahwa AFPI tengah dalam proses pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi, yang memang memiliki kurikulum yang teruji bagi para tenaga penagihan. Soal sertifikasi ini juga telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Pasal 16 perihal Sertifikasi.

Baca juga: AFPI Tidak Ragu Menaikan Suku Bunga Pinjaman, Jika BI Naikan Suku Bunga Acuan

Untuk itu, penagihan harus dilakukan oleh tenaga penagihan yang sudah tersertifikasi oleh AFPI. Hal ini berlaku untuk karyawan dari para anggota yang merupakan penyelenggara Fintech Pendanaan, maupun karyawan pihak ketiga yang ditunjuk anggota AFPI sebagai penyedia jasa penagihan. Adapun untuk penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa penagihan, maka pihak ketiga tersebut harus terdaftar sebagai anggota AFPI.

“Sertifikasi dilakukan untuk semakin mendorong efisiensi pertumbuhan di industri ini. AFPI akan terus tingkatkan rangkaian sertifikasi, baik dari agen-agen penagihan maupun dalam dari vendor sebagai pihak ketiga yakni perusahaan jasa penagihan,” ujar Sunu.

Saat ini, AFPI memiliki 102 anggota dan telah menyalurkan agregat pinjaman senilai Rp 380,18 triliun per Mei 2022, dengan 83,15 juta borrower atau peminjam dan 888.000 lender atau pemberi pinjaman. Adapun tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari sebesar 97,72% per Mei 2022.

Sunu menambahkan AFPI senantiasa mengingatkan anggotanya untuk melakukan etika penagihan yang benar.  Di dalam Pedoman Perilaku AFPI yang berlaku hingga saat ini, khususnya pada bagian ‘Itikad Baik Dalam Penagihan Atas Pinjaman Gagal Bayar’ diatur bahwa seluruh karyawan internal penagihan dari perusahaan Penyelenggara Fintech Pendanaan wajib untuk mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

“Etika-etika ini harus dipatuhi oleh anggota AFPI, dan ini yang membedakan fintech pendanaan yang legal dengan pinjaman online (pinjol) illegal,” kata Sunu.

Baca juga: AFPI Janjikan Nomor Darurat Pinjaman Online Tidak Boleh Ditagih

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan selama ini agen yang melakukan penagihan menimbulkan ketidaknyamanan disebabkan kurangnya pembekalan dari platform keuangan digital. Menurutnya dengan adanya pembekalan yang diberikan kepada agen penagihan bisa membuat kenyamanan bagi para pengguna jasa keuangan digital khususnya P2P Lending.

“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan kepada agen penagihan bisa semakin hari semakin membuat kredibilitasnya membuat nyaman pengguna P2P,” kata Kuseryansyah.

Kuseryansyah mengungkapkan sudah sebanyak 75 persen agen yang sudah tersertifikasi. Sebanyak 1500 orang yang sudah menjalani training dan akan disertifikasi, lalu tersisa tinggal 300 orang agen penagihan yang diperkirakan belum menjalani training.

Dia menambahkan program pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan dapat dirasakan oleh AFPI. Terbukti, terjadinya tren penurunan pengaduan sebesar 165 aduan di bulan Mei 2022. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan bulan April 2022, yaitu sebanyak 182 pengaduan. Bahkan di bulan Maret 2022, AFPI mendapat aduan sebanyak 221 pengaduan.

“Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yaitu pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya,” kata Kuseryansyah.

Baca juga: Lindung Konsumen, AFPI Percepat Sertifikasi Tenaga Penagihan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE