30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Berita Fintech Indonesia: 4 Alasan Milenial Wajib Investasi di Fintech P2P Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru hari akan menjabarkan 4 alasan mengapa milenial wajib investasi di fintech P2P Lending.

Sebagai informasi, investasi atau pendanaan di fintech peer to peer (P2P) Lending ini memang sedang menjadi incaran para milenial saat ini. Bukan hanya terpikat akan kemudahan investasinya, milenial pun tergoda oleh modal kecil dan imbal hasil yang ditawarkan P2P Lending ini.

Pada P2P ini, ada imbal hasil yang akan diperoleh lender atau pendana/pemberi pinjaman per bulan/per tahun. Sementara itu, borrower atau peminjam dana akan dikenakan bunga setiap bulan dari pinjaman itu.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mengulik Apa Itu Fintech Aggregator

Adapun sasaran peminjamnya bergantung pada target perusahaan. Dalam hal ini, ada yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pegawai, ibu rumah tangga, dan juga mahasiswa.

Pada intinya, mereka semua adalah pihak-pihak yang sedang membutuhkan uang/dana cepat untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Investasi P2P Lending ini pun tergolong murah meriah loh sebab dengan modal minimal Rp100 ribu, siapa pun sudah bisa menjadi lender/investor. Tentunya, jenis investasi yang satu ini sangat cocok buat generasi milenial yang gajinya pas-pasan, tetapi ingin tetap cuan.

Berita Fintech Indonesia: Apa Itu Fintech P2P Lending?

Berdasarkan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/P2P lending adalah sebuah layanan atau metode pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah di Indonesia secara langsung yang menghubungkan kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dan debitur atau borrower sebagai penerima pinjaman yang berbasis teknologi informasi.

Adapun fintech lending di Indonesia juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Total jumlah penyelenggara fintech atau P2P lending Indonesia yang terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah 102 perusahaan.

OJK sebagai regulator jasa keuangan pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggaraan fintech P2P lending Indonesia yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Sebagai informasi, sistem P2P Lending Indonesia juga sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yaitu menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual. Namun, pada P2P Lending Indonesia, sistem yang ada akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

berita fintech indonesia

Berita Fintech Indonesia: Alasan Milenial Wajib Coba Investasi Fintech P2P Lending

1. Imbal Hasil Investasi Tinggi

Adapun keuntungan investasi P2P Lending ini adalah lender nantinya akan memperoleh imbal hasil yang terbilang tinggi ketimbang bunga deposito. Imbal hasil ini beragam, tetapi kamu dapat mengantongi hingga 18% per tahun. Jika dibagi 12 maka berarti 1,5% per bulan. Besaran imbal hasilnya ini masih dalam batas wajar.

Nantinya, imbalan hasil ini akan diterima investor atau pemberi pinjaman setiap bulan sehingga keuntungan yang kamu bisa lebih cepat mengalir ke kantor. Nah, dari hasil keuntungan itu, nantinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan/diputar untuk investasi lagi.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Cara Kembangkan UMKM dengan Pinjaman Modal dari Fintech

Tentunya lumayan kan, buat investasi yang modalnya minim, tetapi imbal hasil menggiurkan sekali. Investasi ini pun bisa diandalkan untuk masa depan keuanganmu jika dilakukan dalam jangka menengah dan panjang.

2. Risiko yang Rendah

Seperti halnya bank, pastinya ada aturan main/syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan fintech lending terhadap calon peminjam. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir kredit macet yang bisa merugikan investor.

Dengan begitu, investor/pemberi pinjaman memiliki risiko yang minim terhadap investasi ini. Apalagi kalau melakukan investasi fintech P2P Lending legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak perlu khawatir kamu terjerat kasus investasi bodong sebab semua proses fintech lending legal pasti diawasi oleh OJK. Jadi, tidak takut rugi deh!

3. Leluasa dalam Menentukan Tenor

Keuntungan lainnya adalah keleluasaan dalam memilih tenor/jangka waktu, yang bisa dalam waktu 6 bulan, 1 tahun, bahkan dalam waktu 2 tahun. Hal itu bergantung kamu, mau pengembalian dana lebih cepat/agak lama sehingga memperoleh keuntungan lebih maksimal. Dengan tenor yang ditentukan sendiri, tentunya akan membantu kamu untuk menyusun rencana investasi selanjutnya.

4. Dapat Memilih Lebih dari Satu Peminjam

Sistem P2P Lending ini juga memberi kebebasan terhadap pemberi pinjaman/investor memilih lebih dari satu peminjam. Hal itu bisa dikategorikan sebagai diversifikasi investasi. Dengan metode ini, investasimu akan menjadi lebih aman.

Pasalnya, kalau terjadi kredit macet di salah satu peminjam maka kamu masih bisa mendapat keuntungan dari peminjam lain. Bahkan, pada investasi P2P Lending ini, investor pun berhak untuk memilih sendiri peminjam. Informasi yang diperoleh investor terkait dengan peminjam pun nantinya akan sangat jelas.

Waspadai Fintech Lending Ilegal

Belakangan ini marak pemberitaan soal fintech lending ilegal yang memakan banyak korban dan sangat meresahkan masyarakat. Oleh sebab itu, kamu harus mewaspadai fintech lending bodong alias abal-abal jika ingin berinvestasi ya!

Nah, dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atau nasabah, OJK diketahui sudah memberikan ciri-ciri fintech bodong yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut.

– Identitas perusahaan disamarkan.

– Kemudahan tidak masuk akal.

– Menyalin data nasabah.

– Bunga sangat tinggi.

– Penagihan dilakukan secara intimidatif.

Sekian berita fintech Indonesia terbaru hari ini tentang sejumlah alasan bagi milenial untuk wajib investasi di fintech P2P Lending.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Mengenal Kembali Fintech Syariah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU