26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Berita Fintech Indonesia: Pinjol Ilegal Marak, OJK Kewalahan?

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terbaru kali ini akan membahas seputar layanan pinjaman online alias pinjol ilegal.

Saat ini, Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi tersebut pun marak. Fintech ilegal ini telah banyak merugikan masyarakat dengan berbagai cara. 

Lantas bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Apakah lembaga negara itu kewalahan? Mari kita simak ulasan berita fintech Indonesia berikut ini.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ada Dugaan Replikasi 28 Pinjol Legal, Kenali Ciri-cirinya

OJK: Ditutup Satu, Tumbuh Lima– Berita Fintech Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri fintech lending berkembang sangat pesat saat ini. 

Berdasarkan data per Juli tahun 2022, penyaluran pinjaman melalui fintech tersebut sudah mencapai Rp 416,86 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp 45,7 triliun.

“Industri ini terus naik di tengah kondisi ekonomi yang belum recovery full,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar dalam acara Sosialisasi dan Edukasi dengan Komunitas Guru yang digelar secara virtual, dilansir dari tempo.co.

berita fintech indonesia

Pinjol Berizin Sebanyak 102 Platform

Dalam periode yang sama, Munawar melanjutkan, bahwa penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah berizin jumlahnya menembus 102 platform. 

Sebanyak 96 platform berjalan dengan sistem konvensional, sedangkan 7 platform lainnya dengan sistem syariah. Adapun aset totalnya Rp 4,8 triliun yang terdiri atas Rp 4,77 triliun aset penyelenggara konvensional dan Rp 114,75 miliar aset penyelenggara syariah.

“Jumlah pengguna total ada 80 juta rekening. Artinya, yang bertransaksi atau pinjam duit untuk pengembangan usaha maupun untuk konsumtif itu ada puluhan juta,” kata Munawar lagi. 

Namun di tengah perkembangan pesat ini, Munawar menyatakan, ada banyak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih bertumbuh. Jumlahnya tersebut bahkan lebih banyak ketimbang pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Munawar menuturkan, bahwa sudah ada 4.000-an pinjol ilegal yang diblokir satuan tugas. 

“Tapi mereka tumbuh lagi. Ditutup satu tumbuh dua, tumbuh lima,” kata dia.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Aturan OJK, Segini Besaran Bunga Pinjol

Masyarakat Diminta Waspadai Pinjol Ilegal– Berita Fintech Indonesia

Karena itu, dia menyebut, masyarakat perlu waspada. Sebab, pinjol ilegal umumnya menetapkan bunga yang mencekik. “Pernah kami temukan bunga satu persen per hari,” ujar Munawar.

Pinjol ilegal pun menetapkan denda keterlambatan pembayaran yang tidak jelas. Kemudian, penagihannya kasar dan disertai ancaman. 

Selain itu, pinjol ilegal umumnya mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, bahkan menyebarkannya.

Sayangnya, Munawar menambahkan, bahwa pelaku pinjol ilegal sulit dideteksi. Walau, sebagian sistem elektronik penyelenggaranya sudah terdeteksi dikendalikan di luar negeri. Adapun penawaran pinjol ilegal ini seringnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp.

“Kalau tiba-tiba dapat tawaran pinjaman lewat WA atau SMS, itu pasti ilegal. Sebab yang legal tidak boleh menawarkan lewat saluran pribadi tanpa izin,” tutur Munawar.

Cara Pinjol Ilegal Tagih Para Korban

Kemudian, hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Dia mengatakan, bahwa ketika peminjam terlambat melakukan pembayaran, mereka akan dibuatkan grup WhatsApp bernama “Buronan Pinjol”.

Isinya 50 orang terdekat yang sering berkomunikasi dengan peminjam. Ini terjadi karena pinjol ilegal menggunakan dan menyebarkan data pribadi. 

“Fintech lending memang ditujukan untuk demokratisasi layanan akses pinjam bagi yang belum terakses pinjaman perbankan,” kata Kuseryansyah.

“Tapi harus hati-hati karena ternyata di tengah besarnya potensi ini, ada pinjol ilegal,” ucap dia. 

Itulah informasi seputar berita fintech Indonesia yang membahas soal Pinjol ilegal. Waspadai Pinjol ilegal, jika terdesak keuangan dan sangat membutuhkan, maka carilah layanan yang resmi dan berizin OJK. Semoga informasi tersebut bermanfaat buat Anda. 

Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Perusahaan Fintech Sederhanakan Proses Pembayaran

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE