26.1 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Berita Fintech Indonesia: Sebelum Pinjam, Cek Legalitas Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Berita Fintech Indonesia kali ini akan mengulas pentingnya mengecek legalitas pinjaman online alias pinjol.

Seperti diketahui bersama, saat ini, pinjol ilegal atau bodong memang masih bergentayangan mencari mangsanya. Oleh sebab itu, bagi masyarakat, sebelum memutuskan untuk menarik utang di pinjol, diharapkan untuk dapat lebih teliti dan berhati-hati.

Berikut ini berita fintech selengkapnya, seperti dinukil dari detikcom, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ada Pesan Penting dari OJK buat Fintech!

Berita Fintech Indonesia: Sebelum Pinjam, Cek Legalitas

Menurut Pandu Patria Sjahrir selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech), jangan sampai masyarakat terjebak di jeratan pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan meminjam uang di pinjol, imbuhnya, masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol di situs.

“Untuk para konsumen, tolong, sebelum ajukan, periksa di cekfintech.id. Di sana ada daftar pinjol berizin dan bisa lapor ke sana,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (10/10/2022) kemarin.

Kata Pandu, di cekfintech.id akan ada form untuk mengisikan nama fintech atau pinjol. Adapun untuk pinjol yang sudah terdaftar, akan terdapat keterangan sudah terdaftar di OJK. Apabila tidak ada maka itu artinya pinjol tersebut ilegal alias tidak resmi.

Lazimnya, tawaran pinjol ilegal saat ini banyak melalui SMS sebab para pinjol ilegal itu menyasar masyarakat yang belum teredukasi platform digital yang lebih luas, misalnya media sosial.

Adapun tawaran-tawaran via SMS tersebut juga sering memakai kalimat manis dan bujukan, dengan iming-iming pinjaman tanpa agunan dan tanpa persyaratan dokumen lengkap. Hal itu kemudian membuat siapa saja yang belum tahu prosedur resmi pinjaman online, akan selalu tergoda dengan tawaran mudah itu.

Namun, di lain sisi, perusahaan pinjaman online berizin di OJK alias pinjol resmi tidak akan pernah melakukan penawaran atau berbagai bentuk promosi melalui nomor telepon pribadi atau segala jenis akun sosial media pribadi. Pasalnya, perusahaan resmi punya aplikasi tersendiri dan telah terdaftar di OJK.

Oleh sebab itu, apabila ada penawaran pinjol ilegal lewat SMS, sebaiknya diabaikan dan dihapus saja supaya tidak tergoda untuk meneruskan transaksi lantaran bujukan melalui narasinya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFSI Dukung Penguatan Fintech Syariah

Ciri-ciri Pinjol Legal (Resmi) — Berita Fintech Indonesia

Sebagai panduan awal, berikut ini adalah beberapa ciri dari pinjol resmi yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman.

  • Terdaftar di OJK
  • Memiliki aplikasi yang memberlakukan persyaratan wajar
  • Hanya memperbolehkan akses camera, microphone, dan location
  • Identitas dan alamat kantor jelas
  • Tidak menawarkan atau promosi melalui akun pribadi
  • Informasi pembayaran beserta bunga diinformasikan dengan jelas di awal

berita fintech indonesia

Tips agar Terhindar dari Perangkap Pinjol Bodong

Adapun penyedia pinjaman online (pijol) ilegal yang marak belakangan ini memang sangat meresahkan masyarakat. Hal itu juga bisa terjadi lantaran masih banyaknya permintaan. Di lain sisi, minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat juga sering kali membuat mereka terjebak dengan perangkap pinjol ilegal.

Adapun di Indonesia sendiri, setiap penyelenggara pinjol alias fintech lending wajib terdaftar di OJK. Oleh sebab itu, menjadi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online untuk memastikan legalitas penyedia pinjol agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Menukil laman Instagram @ojkindonesia, inilah beberapa cara agar masyarakat bisa terlepas dari perangkap penyedia pinjol ilegal:

  • Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi
  • Hapus SMS tawaran pinjol
  • Jaga data pribadi

Sekian ulasan tentang berita fintech Indonesia yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech Mencapai Rp107,25 M!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU