JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas terkait berpindahnya pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pengalihan wewenang, tugas, dan fungsi pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK ini untuk melindungi konsumen.
Sebagian kewenangan tersebut, kata Zulkifli, sudah dialihkan kepada OJK. Berikut ini berita kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kripto Senilai Rp6,2 T Diretas dari Akun Bursa FTX
Berita Kripto Hari Ini: Langkah Perkuat Industri Keuangan di Indonesia
Disampaikan Zulkifli, pihaknya pun ingin pengalihan wewenang ini tidak menimbulkan dampak berarti bagi industri dan masyarakat.
Adapun pengalihan wewenang pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 12 Januari 2023.
Kata Zulkifli lagi, pengalihan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat industri keuangan di Indonesia. Â
“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan,” ucapnya.
Diketahui, UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, mengenai pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Adapun pemerintah dan DPR memutuskan perpindahan kewenangan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif bisa terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.
Hal itu untuk meminimalkan kemungkinan terjadi masalah dalam stabilitas sektor keuangan ke depan.
Guna menindaklanjuti UU tersebut, Kementerian Keuangan dan Bappebti akan susun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.
Diterangkan Zulkifli, Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik untuk membina, mengatur, dan mengawasi terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.
Berita Kripto Hari Ini: Ada UU PPSK, OJK akan Bentuk Organisasi Pengawas Kripto dan Koperasi
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK sebelumnya telah disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Adanya UU P2SK membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas, di antaranya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, pihaknya siap untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan akan segera mempersiapkan organisasi hingga anggarannya untuk kripto dan koperasi.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Berkat Reli Bitcoin, Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh Rp15.123 T
Demikian disampaikan Mirza saat konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
“Memang disebut oleh UU P2SK ada tambahan tugas dari OJK terkait aset kripto, aset digital, dan terkait bursa karbon, dan juga ada terkait penguatan penegakan hukum, penguatan perlindungan konsumen, kami di OJK harus siap diberikan amanat itu oleh negara, tentu kami akan siapkan terkait organisasi, orangnya, dan anggarannya,” ujarnya.
Mirza pun sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam RUU P2SK ada bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Ia menilai, kebijakan itu untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
Di lain sisi, hal menarik lainnya, dalam UU P2SK ini, yakni calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK, dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.
Alasan OJK Awasi Kripto
Adapun nilai transaksi kripto yang tumbuh signifikan dinilai berpotensi berdampak terhadap stabilitas keuangan.
Dengan pertimbangan itu, pengawasan kripto pun beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.
“Adanya laporan dari financial stability board yang mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan,” kata Didid.
Ia berpandangan, peralihan kewenangan pengawasan kripto kepada OJK bukan kegagalan.
Meski demikian, diakuinya ada target yang belum dirampungkan, salah satunya membangun ekosistem perdagangan kripto.
Didid pun menyampaikan, ekosistem transaksi kripto telah dibangun secara tata kelola dengan ada pengelola, kliring, pedagang fisik, dan pelanggan.
Diterangkannya, kendala belum terbangunnya ekosistem karena Bappebti belum menemukan negara yang jadi acuan untuk pasar kripto.
Ia pun menegaskan, pihaknya ingin hal terkait bursa kustodian dan kliring dapat memenuhi kriteria baik.
“Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara yang sudah memiliki bursa yang baik bursa kripto yang baik,” tuturnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Mengenal Proyek Token Kripto RABBIT Coin yang Muncul Jelang Tahun Baru Imlek
Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com