JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini akan membahas soal usulan Makau menjadikan kripto menjadi alat pembayaran yang sah.
Salah satu wilayah administrasi khusus China itu belum lama ini diketahui telah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berupaya membuat mata uang digital menjadi alat pembayaran yang sah. Hal itu sebagaimana diungkapkan dari sebuah laporan.
Berikut ini ulasan berita kripto hari ini selengkapnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Potensinya Besar, Kripto Bisa Diekspor!
Berita Kripto Hari Ini: Individu yang Menolak akan Didenda
Menukil Bitcoin.com via Liputan6.com, Kamis (20/10/2022), laporan itu pun menyarankan bahwa individu yang menolak atau menolak untuk menerima alat pembayaran yang sah akan didenda sekitar USD123 (Rp1,9 juta) sampai dengan USD1.230 (Rp19 juta).
Untuk diketahui, Dewan eksekutif Makau telah selesai membahas rancangan undang-undang yang mengusulkan untuk memasukkan bentuk mata uang digital ke dalam keranjang instrumen keuangannya yang diterima sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam laporan China News Service, saat ini RUU tersebut akan diteruskan kepada dewan legislatif untuk pembahasan lebih lanjut.
Mengacu pada laporan itu, diketahui bahwa rancangan undang-undang Makau, yang juga dikenal sebagai Sistem Hukum untuk Pembentukan dan Penerbitan Mata Uang, bukan hanya berusaha untuk meningkatkan sistem hukum saat ini, melainkan juga untuk memastikan uang digital dan bentuk uang lainnya memiliki “status yang sama.”
Adapun wilayah administrasi khusus China ini punya populasi sekitar 680.000 jiwa di wilayah 12,7 mil persegi, yang menjadikannya wilayah terpadat di seluruh dunia. Sementara itu, pada pertengahan April 2018 lalu, Otoritas keuangan di Makau mengeluarkan peringatan atas penawaran koin awal (ICO) yang terkait dengan mantan bos triad.
Kemudian, pada tahun lalu, seorang investor di kasino Makau Ponte 16, Success Universe Group Ltd, disebut telah membeli Bitcoin (BTC) seharga USD1,3 juta.
Berita Kripto Hari Ini: Perangi Kejahatan Kripto, Interpol Buat Divisi Khusus
Di luar kabar tersebut, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) disebut telah berencana untuk memperkuat tindakan kerasnya atas kejahatan terkait cryptocurrency, yaitu dengan membentuk divisi khusus.
Organisasi kepolisian global terbesar di dunia, Interpol, sudah membentuk tim khusus di Singapura untuk membantu pemerintah memerangi kejahatan yang melibatkan aset virtual. Interpol pun membuat pengumuman pada konferensi pers menjelang sidang umum ke-90 di Delhi.
Sidang tersebut rencananya akan dihadiri oleh pejabat tinggi polisi dari 195 anggotanya pada 18—21 Oktober. Sekretaris jenderal Interpol, Jurgen Stock, mengatakan, tidak adanya kerangka hukum untuk cryptocurrency, seperti Bitcoin, menimbulkan tantangan besar bagi lembaga penegak hukum.
“Karena sangat sering, agensi tidak dilatih dengan baik dan dilengkapi dengan baik untuk mengatasi kejahatan cryptocurrency pada awalnya,” ucapnya, dinukil dari Cointelegraph, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: 3AC Bangkrut, Dulu Berduit Rp150 T
Ia pun menunjukkan bahwa cryptocurrency dan cybercrime akan menjadi fokus utama agenda di majelis umum Interpol di India. Sementara itu, Direktur khusus Biro Investigasi Pusat India, Praveen Sinha, menegaskan bahwa kian sulit untuk memantau kejahatan dunia maya.
Di samping itu, dirinya pun menyoroti peran Interpol dalam membangun dan mengembangkan kerja sama polisi yang lebih baik di tingkat global.
“Satu-satunya jawaban adalah kerja sama internasional, koordinasi, kepercayaan, dan berbagi informasi secara real-time,” sebutnya.
Adapun pengumuman ini muncul segera setelah Interpol mengeluarkan “pemberitahuan merah” kepada penegak hukum global pada September lalu untuk penangkapan Do Kwon, salah seorang pendiri Terraform Labs.
Sebelumnya, Jaksa Korea Selatan di Seoul meminta Interpol untuk mengedarkan “pemberitahuan merah” untuk Do Kwon di 195 negara anggota agensi untuk menemukannya setelah ekosistem Terra ambruk pada Mei lalu.
DOJ Bentuk Jaringan Khusus
Departemen Kehakiman AS (DOJ) diketahui juga sudah membentuk Jaringan Koordinator Aset Digital nasional dengan lebih dari 150 jaksa federal. Menurut pihak berwenang, jaringan ini sebagai upaya untuk memerangi ancaman yang berkembang yang ditimbulkan oleh penggunaan aset digital secara ilegal.
Jaringan DAC, yang dipimpin oleh Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional departemen (NCET), terdiri lebih dari 150 jaksa federal yang ditunjuk dari kantor pengacara AS dan di seluruh komponen litigasi departemen.
Menurut DOJ lagi, Jaringan DAC ini akan berfungsi sebagai forum utama bagi jaksa untuk mendapatkan dan menyebarluaskan pelatihan khusus, keahlian teknis, dan panduan tentang penyelidikan serta penuntutan kejahatan aset digital.
Kata Asisten Jaksa Agung, Kenneth A. Polite Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, perkembangan aset digital sudah menciptakan lanskap baru bagi para penjahat untuk mengeksploitasi inovasi untuk meningkatkan ancaman kriminal dan keamanan nasional yang signifikan di dalam dan luar negeri.
“Melalui pembentukan Jaringan DAC, Divisi Kriminal dan Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional akan terus memastikan bahwa departemen dan jaksa berada pada posisi terbaik untuk memerangi penggunaan teknologi aset digital yang terus berkembang secara kriminal,” paparnya.
Sebelumnya, DOJ telah meluncurkan Tim Penegakan kripto Nasional pada Oktober tahun lalu untuk menangani penyelidikan kompleks dan penuntutan penyalahgunaan kriminal cryptocurrency, khususnya kejahatan yang dilakukan oleh pertukaran mata uang virtual, layanan pencampuran, dan pelaku infrastruktur pencucian uang.
Sekian ulasan tentang berita kripto hari ini yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Wuih, Harga Kripto Kembali ke Zona Hijau!
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com