29.7 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Berita Kripto Hari Ini: OJK Dukung Perkembangan Aset Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tetap berperan aktif dalam mengatur, mengawasi, dan mendukung perkembangan pasar aset kripto di negara ini, sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (UU P2SK).

Menurut data terbaru yang dirilis oleh OJK, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta hingga Agustus 2023, dan diprediksi akan terus berkembang seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap aset kripto.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Pelaku Pasar Wait and See

OJK telah mengungkapkan sejumlah langkah kebijakan yang sudah diterapkan dan yang akan diterapkan di masa mendatang. Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023 yang berlangsung pada Senin (9/10), OJK mengumumkan bahwa mereka saat ini sedang menyusun masterplan dan roadmap untuk mengatur bidang aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD).

Selain itu, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

OJK juga sedang menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengatasi isu-isu lintas sektor dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

Langkah-langkah kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha di industri kripto. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis mengungkapkan bahwa mereka sangat menantikan masterplan dan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Tokocrypto mendukung sepenuhnya upaya OJK dalam mengarahkan kebijakan yang akan memperkuat dan mengembangkan sektor aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Meningkat, Pengawasannya ?

Menurut Yudho, OJK telah mengambil langkah-langkah yang sangat penting dengan memetakan isu-isu lintas sektor dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan terkait aset kripto.

“Kami sangat menantikan arah kebijakan yang akan diambil oleh OJK untuk memastikan bahwa industri aset kripto di Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, dan sejalan dengan standar global,” ujarnya.

Tokocrypto percaya bahwa regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi akan membantu memperkuat dan memperluas ekosistem aset kripto di Indonesia. Langkah OJK untuk bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia dianggap sebagai langkah bijak yang akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Saat aset kripto terus tumbuh dan berkembang, regulasi yang jelas dan efektif menjadi kunci untuk meminimalkan risiko, melindungi investor, dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Yudho menegaskan bahwa Tokocrypto berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan industri aset kripto di Indonesia, dan percaya bahwa kolaborasi erat dengan OJK, Bappebti, dan Bank Indonesia akan memiliki dampak besar bagi industri ini.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Pasar Kripto Alami Fluktuasi

“Namun, seluruh perubahan yang ada tetap menjunjung tinggi perlindungan bagi masyarakat dan konsumen,” kata Yudho.

OJK: Faktor-Faktor Pendukung Investor Kripto Bertumbuh

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.

“Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kapitalisasi Pasar Kripto Alami Pelemahan

Namun, lain halnya dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp859,4 triliun.

Namun pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp75,81 triliun.

“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” ujar Hasan.

Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh.

Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.

Dengan mengacu pada beberapa faktor yang pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat akan keberadaan aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen untuk berinvestasi.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: AS Gagal Shutdown, Kripto Menghijau

Kedua, mengacu para hasil riset dari para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada 2022 sudah lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai salah satu aset. Hal itu diikuti dengan beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat dari penerapan infrastruktur blockchain serta smart contract sebagai inovasi dalam industri keuangan.

Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diregulasi oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.

“Indonesia mulai menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan atas aktivitas terkait aset kripto ini sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin akan menjadi sarana yang lebih aman bagi para investor. Lalu kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract ini dapat semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” katanya.

Adapun sesuai dengan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.

Namun, saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan kepada OJK tersebut diperkirakan akan diimplementasikan pada awal 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE