27.3 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya BPJS Kesehatan merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh para peserta asuransi dari pemerintah ini.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan yang merupakan jaminan sosial bagi masyarakat saat ini paling banyak memiliki keanggotaan. 

Hal itu karena BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi seluruh warga Indonesia untuk memiliki akses kesehatan yang terjangkau tanpa diskriminasi, apalagi biaya asuransi BPJS Kesehatan cukup terjangkau.

Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Mulai bulan Juli 2020, 2021, 2022, hingga 2023 biaya BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak ulasan berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Berikut Syarat dan Ketentuannya

Daftar Biaya BPJS Kesehatan Terbaru 2023

Bagi peserta BPJS-PBI, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, itu tidak berlaku bagi Non-PBI sehingga ada tarif iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya. 

Adapun peserta BPJS Mandiri (perorangan), semua anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga, mesti didaftarkan menjadi peserta BPJS Mandiri (perorangan) tanpa terkecuali dan wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

1. Bagi Peserta BPJS Mandiri

Berikut ini tarif terbaru yang berlaku bagi peserta BPJS Mandiri:

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000. 
  • Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Biaya BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. 

2. Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah

Untuk tarif iuran bagi dibedakan berdasarkan tempat mereka bekerja. Rinciannya sebagai berikut: 

  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri): 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta: 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan  1 persen dibayar oleh Peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Merupakan peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.

Bagi peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.  

  1. BPJS-Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran)

Baca juga: Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ya!

Lain dari BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu. Inilah tiga jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
  • Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya:  Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan sebagainya. 

Biaya BPJS Kesehatan

Cara Cek Biaya BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Berikut ini caranya.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk mengecek tagihan BPJS lewat aplikasi smartphone, kamu harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu di App Store atau Play Store.

Setelah itu, masukkan nomor BPJS dan alamat email. Jika sudah berhasil masuk aplikasi maka pilih menu Tagihan > Premi. Kemudian, jumlah biaya BPJS Kesehatan akan muncul.

2. Cek Biaya BPJS Kesehatan melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Kamu pun dapat mengecek tunggakan BPJS melalui website, yakni dengan mengakses halaman resmi BPJS di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. 

Selanjutnya, isi data berupa nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah itu, pilih menu Cek, dan data pembayaran bakal keluar.

Nantinya, kamu akan mendapatkan informasi mengenai nama peserta, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dan status aktif.

Di samping itu, kamu pun akan menemukan jumlah tagihan yang mesti kamu bayar di bagian kanan.

3. Melalui SMS Gateway

Untuk cek tagihan BPJS via SMS, berikut ini caranya:

  • Ketik NIK (spasi) [nomor induk kependudukan kamu] atau NOKA (spasi) [nomor kartu BPJS Kesehatan kamu]
  • Kirimkan ke nomor BPJS di 08777-5500-400

4. Melalui Nomor Virtual Account

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan nomor kartu dan nomor rekening virtual (virtual account) pada kartu anggota dan dikirim melalui pesan SMS.

Nomor kartu ini berguna untuk pengecekan tagihan dan status keanggotaan kalau kamu ternyata lupa atau terlambat membayar iuran.

Sementara itu, nomor rekening virtual berguna untuk pembayaran iuran karena ada banyak cara, baik konvensional maupun platform digital, untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan punya nomor virtual account di bank tersebut. Nomor VA dengan tambahan nomor di kartu peserta itulah yang menjadi nomor tujuan kamu membayar iuran. 

Dalam arti, kalau kamu kehilangan kartu tersebut dan lupa nomornya maka kamu tidak bisa membayar iuran.

Adapun nomor VA dapat berbeda antara bank yang satu dan bank yang lain. Untuk bank BRI dan BNI, nomor VA-nya adalah 88888, sementara bank Mandiri nomor VA-nya adalah 89888.

Misalkan saja kamu mau membayar iuran BPJS Kesehatan lewat Bank Mandiri. Dengan nomor kepesertaan 0001234567890, nomor tujuan transfer kamu adalah 8988801234567890.

Baca juga: Fakta-fakta BPJS Orang Kaya yang Segera Dibuat Pemerintah

Sekian ulasan tentang biaya BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE