32.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

BitPay Jalani Audit Sertifikasi Keamanan dan Kerahasiaan SOC 2

duniafintech.com – BitPay, penyedia layanan pembayaran cryptocurrency utama, menjalani tinjauan kepatuhan keamanan dan kerahasiaan, Service Organization Control 2 (SOC 2).

Sebuah rilis berita menyebutkan, perusahaan penasihat bisnis Aprio mengkonfirmasi kepatuhan BitPay dengan SOC 2, audit teknologi dan persyaratan untuk perusahaan teknologi yang memastikan bahwa data pribadi pelanggan tetap aman dan rahasia.

Lulus uji tinjauan SOC 2 berarti perusahaan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Amerika tentang kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas pemrosesan, dan ketersediaan.

“Setelah peninjauan menyeluruh, kami telah mengkonfirmasi desain dan aplikasi sistem pembayaran BitPay memenuhi standar yang ditetapkan dalam SOC 2 untuk melindungi data pelanggan. Pelaporan SOC 2 adalah standar praktik terbaik industri yang mengevaluasi kontrol perusahaan relatif terhadap hal-hal seperti mengamankan data transaksi dan data pelanggan sensitif lainnya,” ungkap Dan Schroeder, partner-in-charge atas layanan jaminan informasi di Aprio.

Pada pertengahan Agustus, BitPay memperkenalkan langkah-langkah keamanan baru pada platformnya, di mana pengguna diharuskan untuk menjalani proses verifikasi satu kali yang memerlukan input data seperti nomor Jaminan Sosial atau nomor paspor mereka, serta ID foto. Langkah-langkah itu disambut dengan beberapa skeptisisme, mengingat perlawanan yang dimiliki banyak orang di komunitas cryptocurrency saat melihat data pribadi mereka disimpan dalam troli terpusat.

Baca juga:

Proyek Crypto dan Blockchain Sesuai SOC 2

Pada bulan Januari, pertukaran cryptocurrency Gemini mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan sertifikasi SOC 2 Tipe 1.

Sementara di bulan April, perusahaan keamanan blockchain BitGo, yang memperoleh sertifikasi SOC 2 Tipe 1 dari Deloitte tahun lalu, meningkatkan prosedurnya untuk memenuhi persyaratan Tipe 2 dengan standar yang sama.

Bulan lalu, sekitar 15 yurisdiksi global, termasuk negara-negara G-7, mengumumkan bahwa mereka akan mengembangkan sistem untuk melacak transaksi crypto untuk mencegah penggunaan cryptocurrency secara ilegal dengan mengumpulkan dan mendistribusikan data pribadi pada individu.

-Karin Hidayat-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU