29.2 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Buruh Sebut Bantuan Subsidi Upah Diskriminatif

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memandang bahwa kebijakan bantuan subsidi upah tidak tepat sasaran dan terkesan diskriminatif.

Pemerintah berencana memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta sebesar Rp1 juta untuk satu bulan. Di mana BSU ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

“Jika subsidi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” katanya kepada wartawan, Kamis (7/4).

Padahal, lanjut Said Iqbal, yang paling berdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subsidi upah tersebut.

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran.” ucapnya.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program BSU tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

Kalau penerima BSU adalah buruh yang bergaji Rp3,5 juta ke bawah, menurutnya itu hanya akan diterima oleh buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri.

“Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah,” tegasnya.

Untuk itu, Said Iqbal meminta agar pelaksanaan BSU dilakukan sebagai berikut; Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan BSU atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” terangnya.

Kedua, penerima BSU adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya. Misalnya, di Kabupaten Bekasi UMK-nya adalah Rp4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum.

Dengan begitu, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subdisi upah

Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima BSU. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.

“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” tegas Said Iqbal.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE