26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa dan Dokumen yang Diperlukan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi Simas Jiwa tentu penting diketahui oleh para calon nasabah dan pemilik polis asuransi ini.

Sebagai informasi, asuransi Simas Jiwa merupakan perusahaan asuransi yang berfokus pada produk asuransi jiwa.

Produk unggulannya, yaitu asuransi jiwa, dengan manfaat pertanggungan hingga usia 100 tahun. Perusahaan asuransi jiwa ini berada di bawah naungan PT Asuransi Simas Jiwa.

Baca juga: Simas Jiwa: Daftar Produk, Polis, hingga Cara Mengajukannya

Perseroan ini berdiri pada tahun 1995 dengan nama PT Asuransi Jiwa Mentari Mulia Sejahtera. Simas Jiwa diketahui berfokus di sektor asuransi jiwa, dengan produk asuransi jiwa, unit link, mikro, dan unit syariah.

Produk asuransi yang paling terkenal dari perusahaan ini adalah asuransi jiwa dan mikro. Nah, untuk mengetahui cara klaim asuransi ini, simak ulasan berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Rangkuman Produk Asuransi Simas Jiwa

Guna memudahkan nasabah dalam membandingkan dan memilih produk Simas Jiwa, inialh rangkuman daftar produk dan manfaatnya.

  • Asuransi Jiwa: Santunan meninggal 100% uang pertanggungan + santunan pembedahan dan rawat inap + perlindungan hingga usia 100 tahun + pengembalian akumulasi dana ketika akhir asuransi tertanggung masih hidup
  • Asuransi Unit Link: Penarikan bisa dilakukan sejak awal polis berlaku + santunan 100% uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal
  • Dana Pensiun: Fleksibel dalam iuran + pilihan investasi bervariasi
  • Asuransi Mikro: Santunan sebesar 100% ketika menderita DBD + Manfaat pertanggungan hingga Rp15 juta
  • Asuransi Syariah: Santunan meninggal hingga 100% uang pertanggungan dan akumulasi dana + hasil investasi bisa diterima bulanan

Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa

Untuk diketahui, klaim Asuransi Simas Jiwa bervariasi, sesuai dengan polis yang dimiliki. Nah, guna mengetahui prosedur klaim, inilah penjabarannya.

1. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung meninggal dunia. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Formulir klaim meninggal yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa
  • Polis asli
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang (dari kelurahan atau kecamatan)
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai dengan foto) dan berita acara dari kepolisian
  • Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis dan ahli waris yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga

2. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Cacat Tetap Total atau Sebagian karena Kecelakaan

Untuk pengajuan klaim ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung dipastikan cacat tetap total. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim Asuransi Jiwa Simas atas risiko kecelakaan, yaitu:

  • Formulir klaim oleh PT Asuransi Simas Jiwa yang telah diisi lengkap (asli)
  • Surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menegaskan bahwa tertanggung
  • Menderita cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan
  • Laporan dokter atau resume medis dari rumah sakit yang merawat tentang pembedahan atau perawatan karena kecelakaan atas diri tertanggung beserta dokumen pendukung lainnya, antara lain, hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik
  • Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Foto diri tertanggung sebelum dan sesudah kejadian kecelakaan
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan berita acara dari kepolisian

3. Klaim Biaya Rawat Jalan Darurat karena Kecelakaan

Penting diketahui, pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat jalan. Dokumen yang diperlukan, yakni:

  • Formulir klaim oleh PT Asuransi Simas Jiwa yang telah diisi lengkap (asli)
  • Fotokopi polis
  • Fotokopi identitas diri tertanggung yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit yang sudah dilegalisasi oleh pihak Rumah Sakit beserta lampiran perincian, hasil laboratorium, dan diagnostik serta disertai dengan tanda tangan basah dari pejabat yang berwenang di rumah sakit
  • Surat keterangan dokter atau resume medis beserta dokumen pendukung lainnya
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan berita acara dari kepolisian

4. Klaim Biaya Santunan Harian Rawat Inap Akibat Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat inap. Inilah dokumen yang diperlukan:

  • Formulir klaim rawat inap yang dikeluarkan oleh penanggung yang telah diisi lengkap (asli)
  • Fotokopi polis
  • Fotokopi identitas diri tertanggung yang masih berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kuitansi asli atau fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit yang sudah dilegalisasi oleh pihak rumah sakit beserta lampiran perincian, hasil laboratorium dan diagnostik serta disertai dengan tanda tangan basah dari pejabat yang berwenang di rumah sakit
  • Surat keterangan dokter atau resume medis beserta dokumen pendukung lainnya
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan berita acara dari kepolisian

cara klaim asuransi simas jiwa

Harga Premi Asuransi Simas Jiwa

Sebagai tambahan, harga premi Asuransi Simas Jiwa berkisar mulai dari Rp43 ribuan hingga jutaan rupiah per bulan. Besaran preminya bisa berubah sewaktu-waktu, mengikuti ketentuan perusahaan dan profil nasabah. Faktor yang mempengaruhi besaran premi Simas Jiwa adalah:

  • Jenis asuransi yang diambil oleh pemegang polis
  • Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain
  • Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan
  • Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan)

Baca juga: Cari Asuransi Jiwa Murah? Ini 15 Rekomendasi Produknya

Rumah Sakit Rekanan Simas Jiwa

Simas Jiwa punya rekanan rumah sakit yang tersebar luas di wilayah tanah air. Berikut ini daftarnya.

  1. Rekanan RS di DKI Jakarta
  • RS Brawijaya Women & Children, Jalan Taman Brawijaya No.1 Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7211337
  • RSU Bunda Jakarta, Jalan Teuku Cik Ditiro No.21 Menteng, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 31923344
  • RS Mayapada, Jalan Lebak Bulus No.1 Kav. 29, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 29217777
  • Klinik Miracle Grand Indonesia, Menara BCA Lt. P9, Jalan Mh. Thamrin, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 23587188
  • RS Pondok Indah, Jalan Metro Indah Kav. Ue, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7657525
  1. Rekanan RS di Jawa Barat
  • RSIA Khalishah Cirebon, Jalan Dr. Setiabudi No.8, Pegagan, Palimanan, Cirebon. Telepon: (0231) 342440
  • RS Citra Medika Depok, Jalan Raya Kalimulya No.86 Kota Kembang, Cilodong, Depok. Telepon: (021) 29671000
  • RS Borromeus Bandung, Jalan Ir. H. Juanda No.100, Bandung. Telepon: (022) 2504041
  • RS Karya Medika I Cibitung, Jalan Raya Imam Bonjol No.9b, Cikarang Barat. Telepon: (021) 8900190
  1. Rekanan RS di Daerah Istimewa Yogyakarta
  • RS Mata Dr. Yap Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro No.5, Yogyakarta. Telepon: (0274) 562054
  • Happyland Medical Center, Jalan Ipda Tut Harsono No 53 Timoho, Yogyakarta. Telepon: (0274) 550060
  • RS Hermina Yogya, Jalan Mataraman Hermina, Desa Maguwoharjo, Kec Depok, Kab Sleman, Yogyakarta. Telepon: (0274) 2800808
  • RS St. Elisabeth Yogyakarta, Jalan Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, 55764. Telepon: (0274) 6460566
  1. Rekanan RS di Jawa Timur
  • RS Airlangga Jombang, Jalan Airlangga 50C, Jelakombo, Jombang, Jawa Timur. Telepon: (0321) 861577
  • RSU Aminah Blitar, Jalan Veteran No.39, Blitar. Telepon: (0342) 816304, 816305
  • RS Bunda Sidoarjo, Jalan Kundi No.70 Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo.
  • RS Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Surabaya. Telepon: (031) 33003211/ 5993211
  • RS Siloam Jember, Jalan Gajah Mada No.104, Kaliwates, Jember, Jawa Timur. Telepon: (0331) 2861900
  1. Rekanan RS di Kalimantan
  • RS Siloam Balikpapan, Jalan MT Haryono No.23 RT. 30, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114. Telepon: (0542) 8862999
  • RS Santo Vincentius Singkawang: Jalan P. Diponegoro No.5, Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123. Telepon: (0562) 636768
  • RS Citra Husada Pangkalan Bun Alamat: Jalan Malijo No.RT.14, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181. Telepon: (0532) 2070777
  • RS Pertamedika Tarakan (PHT), Jalan Mulawarman No.14, Karang Anyar Pantai, Tarakan Bar., Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Telepon: (0551) 31403
  1. Rekanan RS di Maluku
  • RSU Bhakti Rahayu, Jalan Jend. A Yani, Kota Ambon, Maluku 97114. Telepon: (0911) 342746
  • RS Sumber Hidup, Jl Anthony Rhebok No.11, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Telepon: (0911) 352373
  1. Rekanan RS di Sulawesi
  • RS Siloam Makassar, Jalan Metro Tj. Bunga Kav. 9, Tj. Merdeka, Sulawesi Selatan 90112. Telepon: (0411) 3662900
  • RS Bhayangkara Palu, Jalan DR. Suharso Lrg III, No.02, Besusu Barat, Palu Timur, Besusu Barat., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118. Telepon: (0451) 429714
  • RS Dewi Sartika, Jalan Kapten Piere Tendean, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93116
  1. Rekanan RS di Sumatera
  • RS Semen Padang, Jalan By Pass No.KM, RW.7, Pisang, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25161. Telepon: (0751) 777888
  • RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137. Telepon: (0711) 5229100
  • RS Advent Medan, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20118. Telepon: (061) 4524875

Sekian ulasan tentang cara klaim asuransi Simas Jiwa yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Terbaik di Indonesia & Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE