JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan adalah prosedur yang harus diikuti oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan permintaan atau tuntutan terkait manfaat yang dijamin oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang melindungi tenaga kerja di Indonesia dari risiko seperti cedera, kecelakaan, sakit, dan risiko pekerjaan lainnya. Berikut ulasannya:
Syarat-Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
1. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
– Formulir Klaim
Anda perlu mengisi formulir klaim JKK yang dapat diunduh dari situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh dari kantor BPJS.
– Laporan Kecelakaan
Laporan kecelakaan dari tempat kerja atau surat keterangan kecelakaan dari rumah sakit atau dokter yang merawat.
– Salinan Kartu Keluarga (KK)
Salinan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
– Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Salinan KTP yang masih berlaku.
– Surat Kuasa
Jika klaim diajukan oleh ahli waris, surat kuasa dari ahli waris diperlukan.
– Dokumen Pendukung Lainnya
Dokumen lain yang dapat mendukung klaim, seperti sertifikat medis, hasil pemeriksaan medis, atau dokumen lain yang diminta oleh BPJS.
Baca juga:Â Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Cara Klaim Melalui Online
2. Klaim Jaminan Kematian (JKM)
– Formulir Klaim
Formulir klaim JKM yang diisi dan ditandatangani.
– Akta Kematian
Salinan akta kematian peserta yang sah.
– Surat Kuasa: Surat kuasa dari ahli waris jika klaim diajukan oleh pihak lain.
– KK dan KTP Peserta
Salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang sah.
– Bukti Hubungan Keluarga
Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara peserta dan ahli waris.
– Bukti Pembayaran Pemakaman
Bukti pembayaran atau faktur pemakaman jika tersedia.
3. Klaim Jaminan Pensiun (JP)
– Formulir Klaim
Formulir klaim JP yang diisi dan ditandatangani.
– Bukti Identitas
KTP atau identifikasi lainnya.
– Nomor Rekening Bank
Nomor rekening bank peserta untuk pencairan manfaat.
– Surat Kuasa
Jika klaim diajukan oleh pihak lain, surat kuasa dari peserta.
– Bukti Pemberhentian Kerja
Dokumen yang menunjukkan pemberhentian kerja dari perusahaan atau tempat kerja.
4. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
– Formulir Klaim
Formulir klaim JHT yang diisi dan ditandatangani.
– Bukti Identitas
KTP atau identifikasi lainnya.
– Nomor Rekening Bank
Nomor rekening bank peserta untuk pencairan manfaat.
– Surat Kuasa
Surat kuasa dari peserta jika klaim diajukan oleh pihak lain.
– Dokumen Pendukung
Dokumen pendukung seperti surat pengunduran diri dari pekerjaan, surat keterangan bekerja, atau dokumen lain yang relevan.
Baca juga:Â Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ya!
Perhitungan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jumlah klaim JKK dapat bervariasi tergantung pada tingkat kecelakaan dan cedera yang dialami peserta.
– Perhitungan umumnya berdasarkan jumlah uang pertanggungan yang dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya, yang telah ditentukan oleh BPJS.
– Contoh: Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat sebagian, jumlah klaim yang diterima adalah sebagian dari jumlah uang pertanggungan yang telah ditentukan.
2. Jaminan Kematian (JKM):
– Klaim JKM akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
– Jumlah klaim adalah uang pertanggungan yang telah ditetapkan oleh BPJS.
– Contoh: Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima jumlah uang pertanggungan yang telah ditetapkan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT):
– Klaim JHT adalah hak peserta untuk menerima sejumlah uang saat mencapai usia pensiun.
– Perhitungan JHT didasarkan pada total saldo yang terkumpul di akun JHT peserta selama masa kerja.
– Contoh: Jika seorang peserta mencapai usia pensiun dan memiliki saldo JHT sebesar Rp 100 juta, ia akan menerima jumlah tersebut sebagai klaim JHT.
Baca juga:Â Jangan Risau, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
4. Jaminan Pensiun (JP):
– Klaim JP adalah hak peserta yang telah mencapai usia pensiun untuk menerima sejumlah uang secara berkala.
– Perhitungan JP didasarkan pada saldo yang terkumpul di akun JP peserta dan usia pensiun.
– Contoh: Jika seorang peserta mencapai usia pensiun dan memiliki saldo JP sebesar Rp 200 juta, ia mungkin akan menerima pembayaran bulanan atau tahunan berdasarkan saldo tersebut.
Jenis Klaim yang Tidak Dicover BPJS Ketenagakerjaan
1. Cedera atau Kecelakaan di Luar Jam Kerja
BPJS Ketenagakerjaan biasanya hanya memberikan perlindungan untuk cedera atau kecelakaan yang terjadi selama jam kerja atau dalam perjalanan kerja. Jika cedera terjadi di luar jam kerja atau dalam kegiatan pribadi, biasanya tidak dicakup.
2. Cedera yang Diam-diam Disengaja
Klaim untuk cedera yang sengaja diakibatkan oleh peserta atau orang lain biasanya tidak dicakup.
Baca juga:Â Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perorangan, Segini Besarannya
3. Penyakit yang Tidak Terkait dengan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan biasanya hanya mencakup penyakit atau cedera yang berkaitan dengan pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyakit atau cedera yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan biasanya tidak dicakup.
4. Penghentian Kerja Voluntar
Jika seorang pekerja mengundurkan diri secara sukarela dari pekerjaannya, klaim yang berkaitan dengan pengangguran biasanya tidak dicakup.
5. Pekerja Informal yang Tidak Terdaftar
Pekerja informal yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak memiliki hak untuk klaim yang ditawarkan oleh program ini.
6. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
BPJS Ketenagakerjaan biasanya tidak mencakup cedera yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas jika pekerja tersebut tidak dalam perjalanan dinas resmi.
7. Pekerja Asing yang Tidak Terdaftar
Pekerja asing yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak memiliki akses ke klaim atau manfaat.
Baca juga:Â Klaim JHT Terhalang Usia? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
8. Klaim Palsu atau Tidak Benar
Klaim yang diajukan dengan informasi palsu atau tidak benar tidak akan dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Pekerjaan yang Tidak Dinyatakan
Jika pekerjaan atau jenis pekerjaan tertentu tidak dinyatakan dalam polis atau kontrak asuransi, klaim yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut mungkin tidak dicakup.