JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas cegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh KPK semakin luas dan berkembang-termasuk di dalamnya perkembangan kejahatan, dan cegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendukung upaya cegah korupsi di sektor keuangan ini.
“Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” kata Alex.
Dia menambahkan OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan cegah serta bebas korupsi di sektor keuangan maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.
Financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.
“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Alex.
Baca juga: Layanan Aduan Chat Bot, Inovasi Respon Cepat Pengaduan OJK
Baca juga:ย Berita Fintech Indonesia: Ada Pesan Penting dari OJK buat Fintech!
Cegah Tindak Pidana Korupsi di Sektor Jasa Keuangan jadi Fokus OJK dan KPK
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengapreasiasi penyelenggaraan kegiatan Workshop Kolaboratif ini karena dapat menjadi sarana untuk berdiskusi serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di Bidang Pasar Modal.
“Tepatย sekaliย bahwa OJK dan Aparatย Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secaraย seriusย membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan industriย Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” kata Mirza.
Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran/sasaran pihak-pihakย pelakuย kejahatanย terutamaย kejahatanย finansial.
Undang- Undangย nomorย 8ย tahunย 1995ย tentangย Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.
Mirza mengungkapkan bahwa perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal ritel domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir. Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih dari 9,8 juta investor. Demografi investor ritel domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.
“Hal ini memberikan sinyal positif dan optimisme yang tinggi bahwa Pasar Modal Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang mengingat Indonesia jumlah penduduk usia mudaย Indonesia yang sangat besar dan diperkirakan di tahun 2045, sekitar 70 persen dari penduduk Indonesia adalah pada usia produktif yang merupakan potensi sangat besar sebagai investor Pasar Modal Indonesia,” kata Mirza.
Selain cegah tindak pidana korupsi di sektor keuangan, KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat jalinan kerjasama antara kedua lembaga, serta membangun sebuah community of practice antara OJK dan KPK, untuk mengawal proses penegakan hukum di industri Pasar Modal dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga:ย Berita Fintech Indonesia: Top, OJK Catat Securities Crowdfunding Himpun Rp 567 M
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com